Nasional

Ilmu Fiqih, Senjata untuk Solusi Ragam Persoalan

NU Online  ·  Kamis, 22 September 2016 | 11:02 WIB

Jakarta, NU Online
NU selalu membuka forum bahtsul masail ketika ada masalah yang berkembang di masyarakat untuk dicarikan solusinya. Forum tersebut tidak hanya pada Muktamar, Konbes, atau Munas, dan tidak hanya di tingkat pusat, tapi PWNU atau PCNU. Bahkan di tingkat Ranting.

Baru-baru ini, PBNU menggelar bahtsul masail perihal kewarganegaraan ganda yang diadakan di Gedung PBNU, Selasa (20/9) siang. Para kiai berdiskusi dengan pelbagai kalangan dengan latar belakang yang beragam untuk membahasnya. Senjata para kiai dalam berduskusi tersebut adalah ilmu fiqh. Kenapa ilmu fiqih?

Menurut Rais 'Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, ilmu tersebut berupaya menyelesaikan masalah, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, bahkan politik. “Penyelesaiannya kan fiqih. Solusinya itu fiqih,” katanya kepada NU Online beberapa waktu lalu ketika ditanya tentang fungsi ilmu fiqih.  

Fiqih itu cara berpikir secara kontekstual untuk menyelesaikan masalah. “Ilmu fiqih itu ilmu duniawi, ilmu untuk bisa menyelesaikan persoalan. Fiqih itu kan ijtihadi, istinbati, bagaimana membuat ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada maupun dari pendapat-pendapat yang sudah ada,” jelasnya.

Ketika tidak ada pendapat, lanjutnya, maka kita melakukan istinbat jama’i. Ketika ada pendapat, tapi sudah tidak relevan lagi, kita melakukan telaah ulang.

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomudin di gedung PBNU, Jakarta Rabu (21/9) mengatakan, di tangan orang yang menguasai perangkat ilmu fiqih, perbuatan mukallaf, apa saja yang dilakukan orang ada hukumnya. Semua perbuatan manusia ada hukumnya, termasuk garuk-garuk, hukumnya mubah atau boleh.

“Untuk menyatakan sesuatu perbuatan itu dilarang, harus bisa menunjukkan dalil yang melarang. Jika suatu perbuatan tidak ada dalil yang melarangnya maka hukumnya mubah dilakukan,” jelasnya.

Sumber hukum dalam Islam itu Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Tetapi ada namanya ijma’ yang disepakati yang tidak boleh bertentangan dengan dua hukum pokok, Al-Qur’an dan Sunah. Jika tidak dijelaskan dalam ketiganya itu dilakukan dengan qiyas, menyamakan kasus hukum baru dengan lama yang ada nashnya karena ada alasan kesamaan hukum. (Abdullah Alawi)