Nasional HAJI 2024

Ijtima Ulama MUI Fatwakan Murur saat Mabit di Muzdalifah

Jum, 31 Mei 2024 | 19:00 WIB

Ijtima Ulama MUI Fatwakan Murur saat Mabit di Muzdalifah

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (Foto: NU Online)

Makkah, NU Online
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengeluarkan panduan haji di Muzdalifah, salah satunya murur (melintas di Muzdalifah) tanpa turun kendaraan. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia MUI memfatwakan murur bagi sebagian jamaah haji tanpa turun kendaraan.


Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia MUI adalah fiqih perhajian.


Forum ijtima ulama yang diselenggarakan pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengeluarkan panduan murur saat mabit di Muzdalifah.


Ia menambahkan, murur merupakan masalah kontemporer perhajian. Forum ini membahas dan menetapkan panduan tentang pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur, yaitu melintas Muzdalifah dengan tetap berada di kendaraan tanpa turun dan menginap.


“Pembahasan ini dilakukan untuk memberi panduan dan sekaligus solusi syariah bagi jamaah haji agar dijadikan pedoman. Pembahasan ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring dengan masalah yang dialami dengan bertambahnya jamaah haji dan menyempitnya kawasan Muzdalifah,” kata Asrorun Niam.


Ia menjelaskan, jamaah haji dianggap telah melaksanakan mabit jika melaksanakan murur di Muzdalifah selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah.


Jika murur atau berhenti sejenak di Muzdalifah yang dilakukan sebelum tengah malam, maka mabit-nya di Muzdalifah tidak sah. Jamaah wajib membayar dam karena mabit dengan cara berhenti atau murur di Muzdalifah adalah salah satu wajib haji.


Adapun dalam kondisi uzur syar’i, salah satunya keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, jamaah haji tidak wajib membayar dam.


Sebagaimana diketahui, mabit di Muzdalifah adalah salah satu wajib haji. Jamaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan kehadiran jamaah atau murur di Muzdalifah, meskipun hanya sesaat setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.


Forum ijtima ulama ini merekomendasikan kepada Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji untuk menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jamaah sesuai dengan ketentuan syariah dengan menjadikan keputusan ijtima ulama sebagai pedoman.


Kalau sebagian terpaksa mabit di Muzdalifah dengan cara murur, forum ini merekomendasikan agar Kementerian Agama RI dan/atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat mengaturnya sesuai gelombang pergerakan jamaah dari Arafah ke Muzdalifah dan Mina; terutama gelombang terakhir jamaah haji yang bergerak dari Arafah, dan sekira melintas di Muzdalifah setelah tengah malam. 


Forum ijtima ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fiqih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi Islam, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah (salah satunya Malaysia dan Qatar), individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.


Forum ini dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Hadir sebagai pemateri terkait tema pembahasan ini antara lain Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar-Lembaga Muhsin Syihab.