Nasional

Hindari Hoaks, Masyarakat Harus Ingat Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

NU Online  ·  Kamis, 11 Oktober 2018 | 12:00 WIB

Jakarta, NU Online
Maraknya hoaks yang bertebaran di masyarakat akhir-akhir ini, membuat geram intelektual muda NU, Roziqin Matlap. Terlebih usai terungkapnya hoaks oleh Ratna Sarumpaet yang mengaku dipukuli oleh beberapa orang, yang ternyata hanya bohong belaka. Di tahun politik dan jelang pemilihan presiden mendatang, Roziqin mengkhawatirkan semakin maraknya fenomena hoaks.

Sayangnya, seringkali penyebar hoaks tidak tahu bahwa dirinya menyebarkan hoaks, sehingga dengan mudah membagikan kepada pihak lain. “Bayangkan, para intelektual sekelas doktor pun kadang jadi korban dan penyebar hoaks, apalagi masyarakat umum,” kata Roziqin, Kamis (11/10).

Dengan kondisi demikian, konten hoaks pun pada akhirnya semakin viral. Bahkan sebagian pihak menyebarkan hoaks atas nama kebebasan menyatakan pendapat. “Memang kebebasan menyatakan pendapat dijamin UUD 1945, namun bukan tak terbatas. Tetap ada batasnya,” ujar Roziqin.

Menurut Roziqin, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM membatasi bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batasan tersebut juga dibenarkan oleh UUD 1945. “UU HAM jelas mengatur bahwa kebebasan berpendapat tetap harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa,” ujar alumni Lemhannas Inter University Network ini.

Terkait penggunaan media sosial, Roziqin menyatakan bahwa Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, bahwa konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber tidak boleh memuat isi bohong, fitnah, mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Khusus bagi pemeluk agama Islam, Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta ini mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

“Fatwa MUI tersebut tegas mengatur bahwa ghibah, fitnah, namimah, bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar SARA, menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik adalah perbuatan haram,” tandas Roziqin.

Roziqin mengingatkan bahwa sesuai Fatwa MUI, konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus benar, bermanfaat, dan tepat konteks. Roziqin juga meminta masyarakat jangan main-main dengan hoaks.

“Sebaiknya teliti dulu sebelum share, karena Polri serius mengusut kasus hoaks. Polri berpegang pada SE Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang tentang Penanganan Ujaran Kebencian,” kata Roziqin.

Namun demikian Roziqin mengatakan bahwa penanganan kasus hoaks harus dilakukan secara adil dan professional oleh penegak hukum. “Penegakan hukum harus adil dan professional,” tegas Roziqin. (Red: Kendi Setiawan)