Nasional

Hasil Kajian Istitha'ah Keuangan Haji: Dana Talangan Merugikan, Tidak Dapat Ditolerir

Sen, 27 November 2023 | 08:00 WIB

Hasil Kajian Istitha'ah Keuangan Haji: Dana Talangan Merugikan, Tidak Dapat Ditolerir

Ilustrasi ibadah haji 2023. (Foto: MCH Kemenag)

Jakarta, NU Online

Pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang. Hal ini menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji.


Kondisi ini menjadi sebuah kemadharatan dan merupakan tindakan yang merugikan. Poin ini menjadi salah satu hasil rumusan dari Forum Kajian Istitha'ah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang berlangsung dari 15-17 November 2023 di Ciledug, Tangerang, Banten.


Selain terkait dengan dana talangan yang merugikan, forum tersebut juga merumuskan bahwa istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. 


Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.


Forum ini menghasilkan empat rumusan yang merupakan hasil dari diskusi tim yang diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).


“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman pekan lalu.


Ia berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istitha’ah keuangan haji. 


Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Berikut Rumusan Hasil Kajian Istitha’ah Keuangan Haji:

  1. Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;
  2. Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;
  3. Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;
  4. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.