Nasional

Hak Anak yang Harus Dipenuhi: Hak Sipil, Kebebasan, dan Perlindungan Khusus

Sel, 28 November 2023 | 14:00 WIB

Hak Anak yang Harus Dipenuhi: Hak Sipil, Kebebasan, dan Perlindungan Khusus

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat menyampaikan materi pada kegiatan Peningkatan Kompetisi Guru Workshop Modul Ajar Kurikulum Merdeka Berbasis Kearifan Lokal di Jakarta, Senin (27/22/2023). (Foto: dok. Pergunu)

Jakarta, NU Online

Setiap anak mempunyai haknya yang harus dipenuhi mulai dari hak sipil, kebebasan sampai perlindungan khusus. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 B yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono saat menyampaikan materi pada kegiatan Peningkatan Kompetisi Guru Workshop Modul Ajar Kurikulum Merdeka Berbasis Kearifan Lokal di Jakarta, Senin (27/22/2023) yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Pergunu dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta itu.


“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Aris.


Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di antaranya anak itu sendiri sebagai subyek atas hak-haknya. Kemudian orang tua dan keluarga bertanggung jawab untuk hak hidup dan tumbuh kembang anak. Selain itu, masyarakat juga ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan proyektif untuk melindungi anak.


“Bahkan negara dan pemerintah berkepentingan terhadap kualitas anak, dibebani kewajiban untuk mendayagunakan seluruh sumber dayanya untuk melindungi anak dan hak-haknya,” tegas Aris.


Sekretaris Umum PP Pergunu itu menjelaskan pasal 20 UU PA No.35/2014, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

 

Menurutnya, semua elemen mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk melindungi anak demi masa depannya.


“Hak Anak dari sipil dan kebebasan diantaranya; mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, bermain, berpartisipasi, berkreasi, beragama, berkumpul, dan berserikat,” ungkap Aris.


Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa anak juga mempunyai hak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, diantaranya, hidup dengan orang tua, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang.


Selain itu, anak juga mempunyai hak kesehatan dasar dan kesejahteraan yang harus dipenuhi, diantaranya, standar kesehatan paling tinggi, standar hidup yang layak, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, pendidikan dan informasi.


Kemudian lanjut Aris, anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, diantaranya, mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan atau penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tiak manusiawi.


Selanjutnya, dari kekerasan fisik dan non fisik, dari penculikan, perdagangan, eksploitasi atau kegunaan seks, eksploitasi atau penyalahgunaan narkotika, eksploitasi sebagai pekerja anak, pemandangan atau keadaan yang tidak sepantasnya diterima anak.


“Bahkan mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi genting darurat, khusus sebagai pengungsi atau orang terusir dan tergusur, khusus jika mengalami konflik hukum, khusus dalam konflik bersenjata atau sosial,” kata Aris.