Nasional

Hadiri Rakernas Amali, Kemenag Sampaikan Kabar RUU Pesantren

NU Online  ·  Ahad, 16 Desember 2018 | 10:00 WIB

Hadiri Rakernas Amali, Kemenag Sampaikan Kabar RUU Pesantren

Rakernas Amali di Wonosobo, Jateng

Wonosobo, NU Online
Hadir dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Workshop Asosiasi Ma'had Aly se-Indoneaia (Amali), Direktur PD Pontren dan Ma'had Aly Kementrian Agama RI H Ahmad Zayadi menyampaikan kabar baik terkait Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, yang dilaksanakan di Pesantren Al-Mubarok Manggisan, Wonsosbo, Jawa Tengah, Sabtu (15/12) 

Dalam sambutannya, H Ahmad Zayadi menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh Fraksi PKB telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10).

"Pemerintah telah menerima RUU Pesantren dari Fraksi pengusul pada 24 Oktober 2018," ujar Ahmad Zayadi. 

Dan selanjutnya, menurutnya Pemerintah akan menyampaikan Standing Position (sikap) kepada DPR pada 21 Desember 2018 mendatang. Ahmad Zayadi meminta kepada jajaran pengasuh pesantren untuk turut mendoakan (mujahadah) agar RUU Pesantren disetujui dan segera masuk proses pembahasan. 

"Asosiasi Ma'had Ali berkomitmen untuk mengawal RUU Pesantren hingga menjadi UU sebagai payung hukum bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak hanya diakui keberadaannya saja, namun bisa menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," terangnya.

Dikatakan, Ma'had Aly adalah ihtiyar permanen dalam upaya mengembalikan tradisi tafaquh fiddin tingkat tinggi. Ahmad Zayadi Juga mengimbau kepada pengasuh Ma'had Aly untuk menggiatkan branding kelembagaan berbasis digital dan jejaring media sosial. 

"Eksistensi Ma'had Aly merupakan kompetitor baru bagi Perguruan Tinggi lain yang telah mengembangkan kajian ilmu keagamaan," lanjutnya.

Diakhir Ahmad Jayadi berharap, alumni Ma'had Aly tidak hanya memiliki kompetensi mau'idzah Khasanah, tetapi juga mampu menjadi uswatun khasanah. (Nadhir/Nahru/Muiz)