Nasional

Gus Yahya: Proses Pengadilan Harus Steril dari Tekanan Pihak Manapun

Jum, 14 Juni 2019 | 10:30 WIB

Gus Yahya: Proses Pengadilan Harus Steril dari Tekanan Pihak Manapun

Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Jakarta, NU Online
Terkait munculnya kelompok yang melakukan demonstrasi sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf berpendapat hal itu tidak diperlukan lagi. Proses pengadilan harus steril dari tekanan agar proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan maksimal.

“Proses pengadilan harus steril dari tekanan pihak manapun. Meski unjuk rasa itu sah sebagai cara untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah, namun tidak boleh menekan pengadilan,” tegasnya.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pemilu 2019. Ia menyebut sistem pemilu Indonesia merupakan pilar utama tertib berbangsa dan bernegara. Sehingga apapun yang terjadi, otoritas dan legitimasinya harus dijaga, dihormati, serta dipertahankan.

Menurut dia, sistem pemilu di republik ini terbukti berulang kali sejak awal reformasi mampu memenuhi hajat pelaksanaan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. “Memang masih ada kekurangan. Tetapi bangunan utamanya jelas sudah mapan sebagai pondasi demokrasi,” kata Katib Aam saat dihubungi NU Online, Jumat (14/6).

Gus Yahya menilai, proses pemilu di Indonesia merupakan wujud pengamalan kaidah agama yakni maa laa yudraku kulluh, laa yutraku julluh. (Jikalau kesempurnaan tidak bisa dicapai, batang tubuh yang ada tidak boleh ditinggalkan/dibuang).

“Kesadaran ini harus disebarluaskan sehingga diinternalisasi sebagai pola pikir rakyat seluruhnya,” tandas putra KH Cholil Bisri ini.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak bersikap yang menjurus kepada penyudutan pihak tertentu. Semua harus diserahkan kepada lembaga negara yang ada. Gus Yahya juga meminta semua ketetapan MK diterima dengan lapang dada sehingga suasana menjadi tentram.

Gus Yahya menekankan kepada seluruh warga agar tidak terlibat gerakan inkonstitusional. Termasuk tim pemenangan pasangan calon harus menghentikan segala aktivitas saling serang yang dipertontonkan di depan publik.
 
“Karena sekarang ini dukungan publik kepada salah satu pihak tidak lagi relevan. Semua wewenang ada pada lembaga negara seperti MK. Yang harus segera dilakukan sekarang adalah memulai langkah-langkah rekonsiliasi di tingkat masyarakat akar rumput,” pungkas Gus Yahya. (A Rahman Ahdori/Musthofa Asrori)