Nasional KONTROVERSI UU MD3

Gus Mus: Untuk Terhormat, Tak Perlu Susah Payah Bikin Aturan

NU Online  ·  Kamis, 15 Februari 2018 | 02:23 WIB

Gus Mus: Untuk Terhormat, Tak Perlu Susah Payah Bikin Aturan

KH Ahmad Mustofa Bisri.

Jakarta, NU Online
Hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna memunculkan sejumlah pasal kontroversial di antaranya pasal antikritik, imunitas, dan bisa memaksa seseorang atau lembaga dengan menggunakan polisi.

Pasal-pasal kontroversial tersebut mendapat banyak tanggapan dan tak sedikit yang mengecam bahwa DPR yang tidak lain adalah lembaga produk demokrasi tetapi justru tidak bersikap demokratis.

Bahkan, Ketua DPR Bambang Susatyo dalam kesempatan wawancara bareng sejumlah media mengatakan dengan jelas, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan DPR.

Terkait dengan sejumlah pasal kontroversial yang terdapat dalam UU MD3, Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) memberikan tanggapan bahwa wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD, dan DPRD mestinya menunjukkan perilaku terhormat saja.

Karena itu menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang ini, untuk menjadi terhormat dan dihormati, tidak perlu bersusah payah membuat aturan.

“Untuk dihormati, tak perlu bersusah-payah bikin aturan; tunjukkan saja perilaku terhormat,” ucap Gus Mus dikutip NU Online dari akun twitter pribadinya, @gusmusgusmu.

Cuitan yang mendapat 9.368 retweet, 8.699 suka, dan 320 balasan (reply) ini lantas ditanggapi para pengikut atau follower Gus Mus yang mencapai 1,69 juta tersebut untuk menyoroti disahkannya revisi UU MD3.

Bahkan beberapa follower me-mention cuitan Gus Mus tersebut kepada sejumlah anggota di DPR yang aktif menggunakan twitter.

Terlepas dari persoalan UU MD3, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Abd 'Ala menilai bahwa selalu ada kearifan pada diri Gus Mus dalam menanggapi setiap problem bangsa.

“Subhanallah selalu ada kearifan dari Romo Kiai @gusmusgusmu. Matur nuwun,” ujar Abd A’la (@Abdalabs) menanggapi cuitan Gus Mus.

Berikut sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai bermasalah dan membuat DPR semakin tak tersentuh:

Pasal 73

Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Pasal 122 huruf k

pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal 245

DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait Pasal 245.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase "pertimbangan". (Fathoni)