Nasional

Guru dan Dosen Kemenag Bakal Terima 2 Triliun Pembayaran Selisih Tukin

Kam, 24 Juni 2021 | 14:36 WIB

Guru dan Dosen Kemenag Bakal Terima 2 Triliun Pembayaran Selisih Tukin

Guru Madrasah di Pringsewu. (Foto: NU Online/Faizin)

Jakarta, NU Online
Pemerintah telah menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018. Pemerintah menggelontorkan total anggaran 2 Triliun Rupiah lebih yang saat ini sudah berada di DIPA masing-masing Satuan Kerja. Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing.


Pembayaran selisih tukin ini diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen. Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa sejak dilantik menjadi Menag ia kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar. Ia pun mengomunikasikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo. Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.


"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar 2.030.479.924.000,00 (dua triliun tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)," ujarnya.


Menag menginstruksikan pada seluruh pimpinan satuan kerja untuk bertanggung jawab, dan mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegasnya.


Menag berharap terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi covid-19. "Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," tandasnya.


Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengingatkan setiap satuan kerja madrasah untuk melakukan upaya dini untuk memaksimalkan keterserapan dan menghindari adanya sisa realisasi anggaran. Jika tersisa, maka anggarannya harus dikembalikan ke Kas Negara.


Satker madrasah, lanjut M Zain, harus segera menyiapkan dokumen pencairan berdasarkan data penerima pembayaran selisih tukin yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen yang disiapkan harus valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci.


Rincian itu mencakup nama, alamat,  Nomor Induk Pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan,  bulan, dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja dimaksud.


"Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses panjang tanpa kenal waktu dalam memperjuangkan keberhasilan pergeseran anggaran yang sangat besar dari BA BUN ke BA Kementerian Agama. Kami harap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tukin terutang ini," tandasnya Kamis, (24/6) dilansir dari laman Kemenag.


Editor: Muhammad Faizin