Gandeng KPK, LPNU Bincangkan Hubungan Perekonomian dengan Korupsi
NU Online · Selasa, 17 November 2015 | 01:12 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) menggandeng Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan talk show “Memacu pertumbuhan ekonomi tanpa melanggar rambu-rambu anti korupsi”, Senin (16/11), di Aula PBNU Jakarta.
Hadir sebagai pembicara salah satu komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Ketua LPNU Harvick Hasnul Qolbi.
Ketua LPNU Harvick Hasnul Qolbi mengatakan di tengah dahsyatnya perang melawan korupsi pada era reformasi, ternyata pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa lagi menyamai pencapaian Orde Baru. Selama era reformasi, pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 4-6 persen, dengan pertumbuhan terbaik pada tahun 2011 sebesar 6,49 persen.
Harvick menuturkan dalam forum ini, pihaknya mengajak masyarakat luas untuk saling bekerjasama guna mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Menurutnya pemberantasan korupsi yang sedang terjadi justru titik awal menuju pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dari hari ke hari.
“Aksi-aksi KPK memang tidak memberikan manfaat secara langsung terhadap perekonomian. Namun, pemberantasan korupsi oleh KPK menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi ke depan, sebab yang diberantas oleh KPK adalah esensi korupsi, yaitu korupsi politik,” tuturnya.
Lanjutnya, Harvick mengatakan di Indonesia, korupsi politik berkaitan dengan patronage democracy, yaitu hubungan antara orang yang memegang jabatan politik dengan orang yang memiliki kekayaan dan kepentingan bisnis. Dimana pelaku bisnis memberikan dana kepada pejabat publik agar menggunakan wewenang dan pengaruh untuk menguntungkan pelaku bisnis.
“Di negara berkembang, termasuk Indonesia, korupsi politik jadi sumber dari segala korupsi,” ungkapnya.
Harvick menambahkan, pemerintahan saat ini jangan sampai meniru Orde Baru yang sentralistik dan otoriter meskipun dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen setiap tahun,tetapi akhirnya mengalami keruntuhan perekonomian pada tahun 1997-1998.
“Dampak pemberantasan korupsi politik tentu berbeda dengan korupsi birokrasi yang sebenarnya merupakan turunan dari korupsi politik. Pada korupsi birokrasi, manfaatnya terhadap perekonomian mungkin bisa dirasakan langsung. Namun, tidak bertahan lama jika korupsi politiknya atau orang-orang kuat di baliknya tidak ikut ditindak,” tegasnya. (Faridurrahman/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua