Jakarta, NU Online
Terkait ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini mengatakan sangat menyambut gembira.
“Dari awal Fatayat NU sangat menyuarakan pemberantasan kejahatan seksual karena itu sangat merugikan. Bentuk hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual seperti apa, yang jelas harus memberi efek jera. Karena dampak dari kejahatan seksual ini adalah keluarga dan lingkungan,” kata Anggi saat diwawancarai NU Online, di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
Anggi mengatakan, perilaku kejahatan seksual menyebabkan keluarga merasa terancam, orangtua dan anak-anak merasa hidup dalam keadaan tidak aman.
Hukuman kebiri dan hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual, menuai beberapa perdebatan. Fatayat NU, kata Anggi, sudah mengadakan pertemuan dan melakukan pembahasan dengan beberapa pihak seperti Komnas Perempuan, Bahstul Masail dan tim dokter. Pada prinsipnya, pelaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya.
Hukuman kebiri, lanjut Anggi, mungkin tidak menjamin bahwa pria pelaku kejahatan seksual akan selesai dengan libidonya. Tetapi, bagaimana hukuman tersebut diterapkan agar orang tidak melakukan tindak kejahatan seksual. (Kendi Setiawan/Fathoni)