Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Digulirkan Kembali oleh Komnas HAM

Jumat, 2 September 2022 | 16:01 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Digulirkan Kembali oleh Komnas HAM

Putri Candrawathi (baju batik) saat mendatangi Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)

Jakarta, NU Online

Isu pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J kembali mencuat. Padahal isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu telah dihentikan oleh tim penyidik kepolisian atau Bareskrim Polri. 


Pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J ini kembali menjadi pembicaraan publik lantaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pelecehan seksual ini dinilai yang menjadi penyebab kematian Brigadir J. 


Berdasarkan temuan Komnas HAM, Putri diduga mengalami kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Peristiwa ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah, saat Ferdy Sambo tidak berada di lokasi. 


Dari hasil temuan ini, Komnas HAM kemudian memberikan rekomendasi kepada Polri untuk mengusut atau menindaklanjuti kembali adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang saat ini telah berstatus tersangka. 


“Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022) kemarin. 


Temuan dan rekomendasi Komnas HAM itu berbanding terbalik dengan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada 12 Agustus 2022 lalu. 


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan, yakni percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. 


Andi menyebut, Bareskrim Polri tidak menemukan ada tindak pidana dari kedua laporan itu, sehingga dihentikan penyidikannya. Setelah menghentikan penyidikan tersebut, Bareskrim kemudian menangani laporan yang lain yakni soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 


“Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana. Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Josua. Karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, perkara ini dihentikan penanganannya,” ungkap Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada 12 Agustus 2022. 


Berikut dua laporan polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan yang penyidikannya dihentikan oleh Bareskrim Polri. 


Pertama, Bareskrim Polri menerima laporan tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. Laporan ini menyebutkan bahwa dugaan percobaan pembunuhan itu dilakukan di Jakarta, pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. 


Laporan itu dilaporkan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian korbannya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor adalah Brigadir J. 


Kedua, Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan tentang kejahatan terhadap kesopanan, dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 4 Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


Di dalam laporan ini disebutkan bahwa waktu kejadian diduga pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, bertempat di Komplek Polri Duren Tiga. Pelapor dan korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor Nofriansyah Josua alias Brigadir J.


Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik atau Bareskrim Polri, kedua dugaan kasus tersebut tidak ditemukan sebagai tindak pidana, sehingga dihentikan penyelidikannya. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad