Surabaya, NU Online
Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Laksepsdam NU) Jawa Timur menggelar seri kajian pro-kontra Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kegiatan berlangsung di ruang Salsabila, kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Kamis (15/11).
Pada kegiatan tersebut, PW Lakpesdam NU Jatim dan sejumlah mahasiswa hadir dalam kajian yang menghadirkan Iksan Kamil Sahri dan Atmari sebagai pemateri. Keduanya adalah pengurus kajian strategis di PW Lakpesdam NU Jatim.
Dalam paparannya, Atmari menyatakan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memang perlu. “Dalam rangka kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini sering kali dianggap abai,” katanya. Namun demikian, dalam RUU tersebut banyak kelemahan serius yang harus diperbaiki kalau benar-benar ingin dijadikan sebuah undang-undang, lanjutnya.
Senada dengan Atmari, Iksan sepakat bahwa negara harus hadir dalam konteks pendidikan keagamaan. “Hanya saja RUU ini memiliki resistensi yang besar, baik dari sebagian kalangan pesantren sendiri dan juga dari kalangan non pesantren dan non Muslim,” ungkapnya.
"Kalangan non-pesantren menganggap ini adalah upaya komunitas pesantren melakukan infilterasi terhadap negara. Sedangkan sebagian pihak pesantren ada kecurigaan bahwa yang dilakukan oleh para politikus tersebut adalah upaya untuk mengkooptasi pesantren,” urainya.
Iksan menambahkan bahwa kelemahan RUU ini setidaknya terbagi menjadi tiga bagian. “Pertama, kelemahan definitif, kedua kelemahan penjabaran, ketiga, teori sentris yang sayangnya memakai teori-teori lama yang belum tentu cocok untuk kondisi kekinian,” tegasnya.
Oleh karena itu menurut Iksan, perlu keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini. "Dengar pendapat atas RUU ini tidak bisa hanya dijadikan sekadar serominal karena setidaknya harus melibatkan pakar pesantren, praktisi pesantren, dan ahli hukum tata negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Arif menyatakan bahwa keberadaan RUU adalah peluang. “Tapi jangan sampai ini menjadi jebakan yang kalau tidak hati-hati dapat membuat pesantren terperosok ke dalamnya,” ungkap pengurus PW Lakpesdam NU Jatim ini. Dan RUU harus disempurnakan, lanjutnya.
Sedangkan Listiyono menyatakan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan perlu dilakukan revisi serius agar menjadi UU yang layak.
"Jangan sampai semangatnya memberdayakan pesantren malah menjadi kontra produktif,” tandas Ketua PW Lakpesdam NU Jatim ini. (Ibnu Nawawi)