Nasional

Didatangi Jokowi, Said Aqil: Hukum Mati Pengedar Narkoba!

NU Online  ·  Rabu, 24 Desember 2014 | 08:30 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan, pengedar narkoba  termasuk dalam kategori penjahat kelas berat. Sanksi yang mestinya dikenakan kepada para pengedar narkoba adalah hukuman mati.<>

Hal tersebut disampaikan KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor PBNU Jl Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Rabu (24/12) pagi.

PBNU, kata Said Aqil, menolak grasi bagi pengedar narkoba. “Mengenai hukuman mati kami mendukung. NU mendukung hukuman mati kepada pengedar narkoba,” ujarnya.

Seperti diwartakan, Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan oleh 64 pengedar Narkoba yang sudah divonis hukuman mati. Jokowi menegaskan tidak akan memberikan ampunan bagi para pengedar Narkoba.

Rencana pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar narkoba sempat memicu pro-kontra. Bahkan, Amnesty International meminta Jokowi untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, karena dianggap melanggar HAM.

Selain membahas soal hukuman bagi pengedar narkoba, Jokowi dan para pengurus PBNU berbincang mengenai paham radikal seperti ISIS. Menurut Said Aqil, tindakan yang dilakukan kelompok ISIS adalah bentuk terorisme.

“NU anti radikalisme, anti ekstrimisme. Itu bukan pejuang, itu petualang. Jangan sampai ada simpatisan lagi,” kata Kang Said.

Kedatangan Jokowi ke PBNU kali ini didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Seskab Andi Widjajanto, dan Mensesneg Pratikno.

Sementara para pengurus PBNU yang hadir antara lain Wakil Ketua Umum H As’ad Said Ali, Sekjen Marsudi Syuhud, Wasekjen Abdul Mun’im DZ, Rais Syuriyah KH Masdar Farid Mas’udi, dan Bendahara Umum Bina Suhendra,. (Musthofa Asrori/Anam)