Nasional JELANG MUKTAMAR NU KE-33

Dibuka Jokowi, Munas NU Kembali Digelar

Jum, 29 Mei 2015 | 13:01 WIB

Jakarta, NU Online
Setelah dua kali menggelar Musyawarah Nasional (Munas), PBNU kembali menggelarnya untuk yang ke-3. Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 14–15 Juni 2015 mendatang. Agenda tersebut bertujuan mematangkan materi-materi Muktamar ke-33 yang akan berlangsung di Jombang 1-5 Agustus mendatang.
<>
Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud mengatakan, pada Munas tersebut Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir. "Pembukaan nanti tanggal 14 Juni di Istora Senayan oleh Presiden Jokowi dan pelaksanaan Munas di gedung PBNU," kata di Jakarta, Jumat (29/5).
 
Marsudi menambahkan, Munas adalah forum bagi kalangan ulama untuk berkumpul dan membahas berbagai permasalahan, dan dalam kegiatan mendatang difokuskan untuk mematangkan materi-materi yang akan dibahas di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama.
 
"Pesertanya nanti adalah Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah pengurus NU se-Indonesia, anggota Pleno PBNU, dan kiai-kiai khos. Yang dibahas adalah materi-materi yang akan dibawa ke Muktamar di Jombang nanti, dimatangkan, agar nanti pembahasan di Muktamar bisa lebih cepat," urai Marsudi.
 
Di antara materi-materi tersebut, masih kata Marsudi, dikelompokkan menjadi 3, yaitu Maudlu'iyyah (tematik), Waqi'iyyah (kekinian) dan Qonuniyyah (perundang-undangan). Yang masuk dalam kelompok Maudlu'iiyah antara lain Manhajul Istimbath, Khasais Aswaja, pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.
 
Masalah yang masuk di kelompok Waqi'iyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin/pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaran/penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fiqh, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan.
 
Sementara materi yang masuk Qonuniyyah adalah Perlindungan Umat Beragama melalui Undang-undang, Pelaksanaan Pendidikan Agama di Sekolah, Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Murah dan Berkualitas serta tanpa money politic, Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat, Memperpendek Masa Tunggu Calon Jamaah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji, Perlindungan TKI dan Pencatatan Nikah bagi TKI Beragama Islam di Luar Negeri, dan Perbaikan Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
 
"Termasuk nanti juga disosialisasikan Ahlul Halli wal Aqdi yang merupakan penjabaran AD/ART NU bab XIV pasal 41 yang berbunyi Rais 'Aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar setelah yang bersangkuatan menyampaikan kesediaannya," pungkas Marsudi. (Red: Abdullah Alawi)