Nasional

Dianggap Ancam Kebebasan Pers, Ini Sederet Pasal Kontroversial UU KUHP

Sel, 13 Desember 2022 | 13:30 WIB

Dianggap Ancam Kebebasan Pers, Ini Sederet Pasal Kontroversial UU KUHP

KUHP disahkan oleh DPR RI pada Selasa, (6/12/2022) dianggap mengancam kebebasan pers.

Jakarta, NU Online
Sejumlah kritik publik dilayangkan pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa, (6/12/2022). Reaksi negatif dan kritik tajam terkait KUHP juga datang dari PBB, Human Rigths Watch (HRW), dan pihak lain yang menyoroti pasal-pasal yang ada di dalamnya.

 

Reaksi PBB dan sejumlah ahli hak asasi manusia (HAM) terkait pasal-pasal kontroversial yang dianggap semakin menggerus kebebasan dan nilai demokrasi sejatinya tidak berlebihan, pasalnya banyak yang menilai UU KUHP disahkan dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan publik, termasuk komunitas pers.

 

Melansir Tempo, dampak dari disahkannya UU KUHP oleh DPR RI, langsung dirasakan oleh Mugni Ilma, jurnalis media online asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mugni mengalami intimidasi verbal dan diancam pidana menggunakan KUHP oleh perwira di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

 

Penyebabnya, Mugni dituduh mencemarkan nama baik karena menulis berita dugaan fee yang mengalir ke personel tim penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal.

 

Padahal menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, berita yang ditulis Mugni dipastikan sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan.

 

“Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar," ujar Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim.

 

Dari kasus tersebut, lanjut Kasim, dapat dilihat bahwa KUHP telah menjadi alat untuk mengintimidasi. Tak heran bila hal itu menimbulkan kekhawatiran yang dapat membahayakan insan pers, seperti yang telah disampaikan oleh Dewan Pers.

 

Sebelumnya, Ketua Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkufli menyebut UU KUHP berpotensi membungkam lantaran dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif.

 

Berikut merupakan pasal-pasal yang terdapat dalam UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan membahayakan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi, antara lain:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi