RKUHP Sah, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta
NU Online · Jumat, 9 Desember 2022 | 07:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) terus menuai polemik di masyarakat lantaran masih banyak pasal bermasalah dan berpotensi kriminalisasi.
Salah satunya mengenai aturan melarang sesorang bertindak hingar-bingar hingga menganggu tetangga pada malam hari. Larangan ini termuat dalam draf RKUHP paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta) Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pengertian malam hari dijelaskan pada draf RKUHP Pasal 186 yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Dalam RKUHP tersebut juga dijelaskan mengenai frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.
“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.
Hukuman serupa juga berlaku bagi pelaku vandalisme seperti mencoret-coret dinding. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 331 RKUHP. Pelanggaran semacam itu masuk dalam kategori II yang dendanya berkisar Rp10 juta.
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, dijelaskan bahwa perilaku kenakalan ini tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, karena ia masuk dalam kategori pidana II.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” ungkap pasal itu lagi.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua