Nasional

Demi Koperasi, Skema Pembayaran BUMN Diminta Diubah

NU Online  ·  Jumat, 20 April 2018 | 02:30 WIB

Denpasar, NU Online
Demi  memperlancar pengembangan  koperasi dan pelaku Usaha Kecil  Menengah (UKM), Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim) meminta pemerintah  untuk merubah cara pembayaran (term of payment) yang diterapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  atau Badan Usaha Milik Swasta  (BUMS) terhadap  mitra kerjanya dan cenderung memberatkan. 

Selama ini, BUMN/BUMS melakukan pembayaran dengan cara ‘berhutang’ dulu kepada suplier, dan baru  dibayar 15 hari hingga 90 hari kemudian setelah faktur  dinyatakan lengkap. 

“Cara-cara seperti ini jelas merugikan kita selaku mitra kerja BUMN. Dan Inkopsim akan mengusulkan kepada  Menteri BUMN untuk merubah itu,”  ujar Ketua Umum Inkopsim, HM. Al Khaqqoh Istifa saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi & Economic Focus  di aula Gedung PWNU Bali, Jl. Pura Demak II/31, Banjar  Buagan, Denpasar, Rabu (18/4).

Gus Khaqqoh, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa  BUMN/BUMS yang  dari sisi finansial cukup mumpuni, seharusnya bisa melunasi pembayarannya kepada mitra kerja dalam waktu tidak terlalu lama.

Jangan sampai mereka yang sudah ‘kere’ malah dihutangi dengan cara pembayaran yang terkadang sampai berbulan-bulan. 

“Sebab, uang itu akan diputar untuk produksi berikutnya,“ jelasnya.

Ia juga menyayangkan kebiasaan pengusaha UKM dan koperasi yang  harus berhutang ke bank untuk modal kerja dalam menyuplai material  yang dibutuhkan BUMN/BUMS. Padahal, tak begitu  susah jika BUMN yang ‘hutang’ kepada bank yang dana tersebut untuk  membeli  langsung barang pesanan kepada pelaku UKM dan koperasi selaku  mitra kerjanya. 

“Cobalah pemerintah (BUMN) cari  solusinya,” cetus Gus Khaqqoh (Aryudi Abdul Razaq/Muiz).