Denpasar, NU Online
Demi memperlancar pengembangan koperasi dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim) meminta pemerintah untuk merubah cara pembayaran (term of payment) yang diterapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terhadap mitra kerjanya dan cenderung memberatkan.
Selama ini, BUMN/BUMS melakukan pembayaran dengan cara ‘berhutang’ dulu kepada suplier, dan baru dibayar 15 hari hingga 90 hari kemudian setelah faktur dinyatakan lengkap.
“Cara-cara seperti ini jelas merugikan kita selaku mitra kerja BUMN. Dan Inkopsim akan mengusulkan kepada Menteri BUMN untuk merubah itu,” ujar Ketua Umum Inkopsim, HM. Al Khaqqoh Istifa saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi & Economic Focus di aula Gedung PWNU Bali, Jl. Pura Demak II/31, Banjar Buagan, Denpasar, Rabu (18/4).
Gus Khaqqoh, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa BUMN/BUMS yang dari sisi finansial cukup mumpuni, seharusnya bisa melunasi pembayarannya kepada mitra kerja dalam waktu tidak terlalu lama.
Jangan sampai mereka yang sudah ‘kere’ malah dihutangi dengan cara pembayaran yang terkadang sampai berbulan-bulan.
“Sebab, uang itu akan diputar untuk produksi berikutnya,“ jelasnya.
Ia juga menyayangkan kebiasaan pengusaha UKM dan koperasi yang harus berhutang ke bank untuk modal kerja dalam menyuplai material yang dibutuhkan BUMN/BUMS. Padahal, tak begitu susah jika BUMN yang ‘hutang’ kepada bank yang dana tersebut untuk membeli langsung barang pesanan kepada pelaku UKM dan koperasi selaku mitra kerjanya.
“Cobalah pemerintah (BUMN) cari solusinya,” cetus Gus Khaqqoh (Aryudi Abdul Razaq/Muiz).