Nasional

Delapan Sikap AIDA tentang Pemenuhan Hak Korban Aksi Terorisme

Kam, 17 Desember 2020 | 11:00 WIB

Delapan Sikap AIDA tentang Pemenuhan Hak Korban Aksi Terorisme

Aliansi Indonesia Damai (AIDA).

Jakarta, NU Online

Aliansi Indonesia Damai (AIDA) memberikan pernyataan sikap terkait situasi terkini perihal pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme oleh pemerintah. Pernyataan ini pun untuk merespons pemberian kompensasi oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12) kemarin. Ada delapan poin yang disampaikan AIDA untuk ditindak lanjuti sebagai mana mestinya oleh pihak-pihak terkait.


Pernyataan pers tersebut dipimpin langsung Direktur Eksekutif AIDA Riri Khariroh, Ketua Harian AIDA Hasibullah Satrawi, para korban aksi terorisme dan mantan pelaku teroris di akhir kegiatan short course daring Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme yang dilaksanakan AIDA Kamis (17/12) siang tadi.


Berikut delapan sikap AIDA terkait pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme.


Pertama, sebagai lembaga yang concern dengan pendampingan korban terorisme, AIDA mengapresiasi negara dan pemerintah Indonesia yang mulai memberikan kompensasi bagi para korban aksi terorisme di masa lalu.


Pemberian kompensasi untuk korban aksi terorisme di masa lalu bisa dipahami sebagai bentuk perbaikan nyata dalam penanganan terorisme yang bersifat komprehensif sekaligus menjadi perbaikan dalam kualitas berbangsa dan bernegara.


Kedua, AIDA mendorong pemberian kompensasi kepada para korban aksi terorisme secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ketiga, AIDA mendorong agar pemberian kompensasi kepada korban aksi terorisme tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri.


Keempat, AIDA mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk semakin baik dalam memberikan hak kepada korban terorisme sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sebagai lembaga negara yang diberikan mandat penuh oleh Undang-Undang (UU) dalam mengimplementasikan seluruh hak-hak korban aksi terorisme.


Kelima, AIDA mendorong pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme di masa lalu didasarkan atas asas keadilan, kesepahaman dan keterbukaan.


Keenam, mencermati berbagai macam kerentanan yang muncul di masa pandemi Covid-19 saat ini, AIDA mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ancaman-ancaman kekerasan, khususnya terorisme.


Ketujuh, AIDA mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh propaganda kekerasan dari pihak manapun, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.


Kedelapan, AIDA mengimbau masyarakat untuk mengedepankan solidaritas sosial dan senantiasa menjaga perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo menyerahkan dana kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total dana kompensasi ini adalah Rp39,2 miliar disalurkan kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa. Jokowi menegaskan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian negara.


"Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua LPSK bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung kepada kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” tutur Presiden Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Negara.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad