Nasional

Cenderung Militeristis, KOPRI Minta DPR Tunda RUU Ketahanan Keluarga

Rab, 26 Februari 2020 | 06:00 WIB

Cenderung Militeristis, KOPRI Minta DPR Tunda RUU Ketahanan Keluarga

Ketua KOPRI PB PMII Septi Rahmawati (kedua dari kanan) di Redaksi NU Online, Selasa (25/2) malam (Foto: NU Online/Ahdori)

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional dan Partai Golongan Karya (Golkar) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai pro dan kontra di masyarakat. RUU ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020, maka sudah dapat dipastikan RUU ketahanan keluarga diseriusi oleh DPR untuk disahkan menjadi UU. 

Di antara poin yang dianggap terlalu ikut campur mengurusi urusan privasi keluarga adalah, pertama, setiap orang dewasa wajib lapor pada negara bila seksualitasnya menyimpang. Kedua, setiap istri wajib mengurus rumah tangga dan selalu tanggap memuaskan suami. Ketiga, setiap anggota keluarga wajib saling mengawasi satu sama lain. Dan keempat, negara berwenang melakukan intervensi langsung pada setiap keluarga yang tak sejalan dengan norma. 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Korp PMII Putri (KOPRI) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Septi Rahmawati menilai, RUU ketahanan keluarga secara tidak langsung telah melakukan militerisme dalam tubuh keluarga oleh pemerintah. Karena, UU tersebut dapat mendisiplinkan internal keluarga jika dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. 

“Ini saya rasa sudah ada militerisme keluarga, ini bahaya. Negara sudah ikut campur urusan privasi,” kata Septi Rahmawati kepada NU Online, Rabu (26/2). 

Ia meminta DPR mengkaji ulang RUU Ketahanan Keluarga karena kebebasan keluarga ketika Undang-undang ini disahkan terenggut dan berpotensi memiliki masalah yang serius. Jika sudah menjadi aturan pemerintah, lanjutnya, sudah dapat dipastikan ada sanksi yang akan diterapkan. Karena itu DPR perlu hati-hati, perlu memperimbangkan berbagai masukan masyarakat umum.  

Selain itu, ucap dia, masalah-masalah keluarga sudah lengkap diatur dalam ajaran agama. Tidak perlu lagi dijabarkan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Bahkan, di dalam ajaran agama Islam ada banyak literatur yang khusus membahas ketahanan keluarga tersebut. 

“Misalnya, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali halaman 442 mengurai tentang adab seorang suami terhadap istri, ada 12 adab yang dijelaskan Imam Gazali,” tuturnya. 

Selanjutnya, Septi menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kepada perempuan dan anak lebih penting untuk disahkan dibandingkan dengan RUU Ketahanan Keluarga. Menurut dia, KOPRI PB PMII telah mendorong RUU tersebut sejak 3 tahun yang lalu, sampai saat ini belum disahkan. 

“Lebih baik satu-satu dulu, fokus. RUU PKS di dalamnya juga mengatur perlindungan keluarga,” katanya. 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Abdullah Alawi