Nasional

Cek dan Balans, KY Harus Ikut dalam Promosi dan Mutasi Hakim

NU Online  ·  Sabtu, 7 April 2018 | 19:30 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merekomendasikan kepada DPR RI untuk memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk ikut serta dalam pembinaan hakim terkait penempatan atau promosi. Hal ini dimaksudkan untuk menerapkan mekanisme cek dan balans pada proses promosi dan mutasi hakim.

Usulan ini menjadi salah satu poin rekomendasi yang dilayangkan pengurus harian LBM PBNU kepada DPR RI sebagai pertimbangan dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.

“Untuk meminimalisasi disorientasi pembinaan dalam hal penempatan, promosi, dan mutasi hakim selama ini, maka perlu dilakukan penataan ulang kewenangan pembinaan hakim,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (5/4) sore.

Selama ini pembinaan dalam hal penempatan, promosi, dan mutasi hakim dimonopoli oleh pihak Mahkamah Agung (MA). Pemberian wewenang kepada KY merupakan bentuk penerapan mekanisme cek dan balans dalam pelaksanaan proses promosi dan mutasi hakim.

“Penerapan cek dan balans itu kemudian diwujudkan dengan memberikan kewenangan kepada KY dalam pembinaan hakim, khususnya mengenai promosi dan mutasi,” kata Sarmidi.

Ia menambahkan, pelibatan KY dalam mutasi tentu bukan sebatas menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sebagai lembaga pengawas etik dan perilaku hakim, akan lebih tepat jika KY dalam pembinaan khususnya terkait promosi dan mutasi juga memberi pertimbangan mengenai integritas hakim yang bersangkutan.

“KY memegang data perjalanan karir hakim. Jadi lembaga ini layak memberikan pertimbangan terkait promosi dan mutasi hakim,” kata Sarmidi.

RUU Jabatan Hakim belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU Jabatan Hakim ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas sejak 2016 dan masuk lagi dalam prolegnas prioritas 2017.

Pengurus harian LBM PBNU merumuskan sejumlah rekomendasi untuk DPR RI terkait RUU Jabatan Hakim. Tampak hadir Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dan Katib Syuriyah PBNU H Miftah Faqih pada pertemuan pengurus harian LBM PBNU. (Alhafiz K)