Nasional

Catatan Pergunu untuk SKB 3 Menteri tentang Atribut Agama di Sekolah

Kam, 4 Februari 2021 | 06:15 WIB

Catatan Pergunu untuk SKB 3 Menteri tentang Atribut Agama di Sekolah

Wakil Sekretaris PP Pergunu Achmad Zuhri. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Kekhususan Agama, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) memberikan apresiasi dalam rangka menumbuhkan rasa keberadilan bagi masyarakat. Dengan SK ini diharapkan pemaksaan terhadap beragama melalui simbol-simbol keagamaan tidak menjadi laten, khususnya di dunia pendidikan. 


Namun menurut Wakil Sekretaris PP Pergunu Achmad Zuhri, SKB yang dikeluarkan ini harusnya mengakomodasi kearifan lokal setiap daerah. Karena setiap daerah menurutnya memiliki kekhasan dalam hal budaya dan norma sosial masing-masing sehingga tidak bisa diseragamkan dalam setiap wilayahnya.


“Walaupun sudah ada pengecualian di Aceh yang disesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sana, daerah lain yang memiliki religiusitas tinggi juga perlu diperhatikan,” ungkapnya dihubungi NU Online, Kamis (4/2).


SKB yang ada sebaiknya menurut Zuhri, juga lebih difokuskan pada upaya untuk menganulir peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif, yang menafikan keadilan, dan yang memaksakan dalam beragama. 


“Hal penting lain yang perlu lebih diperhatikan adalah kurikulum, mutu pendidikan, asesmen, kompetensi, dan sejenisnya,” jelasnya.


SKB yang diterbitkan ini pun hanya untuk lingkup sekolah negeri dan tidak menyentuh sekolah swasta. Artinya di lembaga pendidikan swasta masalah seragam tidak menjadi permasalahan berarti yang bisa memunculkan gejolak. Siapa yang ingin bersekolah di lembaga swasta yang menjadi favoritnya, biasanya tidak akan memasalahkan terkait seragam.


Zuhri menilai fenomena semangat dalam menunjukkan identitas agama muncul baru-baru ini saja. Sebelumnya tidak ada hal seperti ini yang menasional setelah kasus yang terjadi di Sumatera Barat.


Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih bijak menyikapi fenomena tersebut. Di satu sisi tidak boleh terjadi lagi pemaksaan untuk mengenakan seragam kekhususan sebuah agama, namun di sisi lain, norma dan kearifan lokal juga harus dihormati. 

 

Sebelumnya, Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.


SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dalam salinan SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2).


SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemendari juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mendikbud Nadiem Makarim sendiri kemarin menyampaikan, adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.


"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).


SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.

 

Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Khusus Agama di Sekolah Negeri:
 

SALINAN SKB Mendikbud, Mend... by Indra Komara Nugraha

 

Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad