Sudah tahu belum, mulai tahun ini ahli waris dan sanak famili dapat menggantikan calon jemaah haji yang batal berangkat? Nama kebijakan dari pemerintah itu adalah pelimpahan porsi haji.Â
Terakhir kali, pada tahun 2009, jemaah haji yang batal berangkat karena sakit atau wafat dapat diganti salah satu anggota keluarganya. Hanya saja waktu itu praktiknya terselubung: Yang terdaftar sebagai jemaah haji siapa? Yang melaksanakan haji siapa? Misalnya yang terdaftar namanya Japar tapi yang berangkat nama aslinya Sodik, jadilah ID jemaah haji bernama Haji Japar Sodik.
Ya itu dulu saat semua instansi bisa main mata. Namun sekarang melalui program pelimpahan porsi haji semuanya dilaksanakan transparan. Dalam artian bahwa yang menjalankan haji merupakan orang yang asli dan sesuai namanya. Misalnya almarhum Jafar dilimpahkan porsi hajinya ke salah satu keluarga bernama Sodik. Otomatis semua dokumen haji atas nama H Sodik.
Sayangnya kebijakan haji tahun ini belum tersosialisasikan menyeluruh. Di daerah masih banyak masyarakat yang belum tahu alur pelimpahan porsi haji. Bahkan ada yang datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tapi justru dibuat bingung cara mendaftar pelimpahan porsi haji.
Berikut ini cara daftar pelimpahan porsi haji yang batal berangkat haji. Supaya ahli waris atau sanak family dapat mengganti pergi haji tahun ini.
Pertama, pastikan nomor SPPH/BPIH calon jemaah yang meninggal dunia terlebih dulu adalah tercatat diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
Kedua, pelapor dan mintalah kepada Kantor Kepala Desa/Kelurahan atau Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil perihal Surat Keterangan Kematian calon jemaah haji yang tertera sesuai SPPH/BPIH
Ketiga, siapkan dokumen pendukung berupa: Copy-an KTP almarhun dan KTP anggota leluarga Pengganti, Kartu Keluarga, Akte lahir dua pihak, buku nikah, pass foto 3x4 masing-masing 2 lembar, dan SPPH/BPIH
Keempat, datanglah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk meminta surat pengantar ke Kantor Kemenag Provinsi.
Kelima, jika Kemenag Kabupaten/Kota menyarankan agar datang langsung ke Kantor Lemenag Provinsi maka bawalah dokumen yang sudah dipersiapkan untuk mengajukan surat rekomendasi ke Pejebat berwenang di tingkat Provinsi itu.
Keenam, kirimkan surat pengajuan pelimpahan porsi haji berikut semua dokumen yang telah telah diurus di tingkat Kemenag Provinsi itu ke Seksi Pendaftaran Haji Kemenag Pusat Jl. Lapangan Banteng Jakarta Pusat.Â
Khusus Point 6 ini perlu dilakukan secara mandiri jika pelayanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi belum sejalan dengan slogan revolusi mental. Semoga bermanfaat.
Reportase M. Ishom el-Saha, Dosen UIN Banten dan UNUSIA Jakarta