Cair! Insentif Rp66 M untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS
NU Online · Rabu, 17 November 2021 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Sebanyak 44.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp66 miliar dari pemerintah. Bantuan yang dicairkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI ini diperuntukkan bagi mereka yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menag mengungkapkan bahwa insentif ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan untuk memotivasi guru PAI non PNS agar bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa total anggaran Rp66 miliar ini diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terangnya dikutip dari laman Kemenag.
Ia mengingatkan bahwa tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.
Insentif tahun anggaran 2021 ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas. Ia menambahkan bahwa insentif ini diprioritaskan bagi guru yang telah lama mengabdi dan mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan.
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Paus Fransiskus, Ia yang Mengurai Simpul Kehidupan dan Menyembuhkan Luka-luka Dunia
2
Jadwal Pemberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Surabaya 2025
3
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1446 H
4
209 Orang Calon Jamaah Haji Asal Bungo Mulai Masuk Asrama pada 20 Mei
5
Hilal Teramati, LF PBNU Umumkan Awal Dzulqa'dah 1446 H Jatuh Esok
6
LPBI PWNU Jateng Terjunkan Tim Bantu Korban Bencana Tanah Gerak di Brebes
Terkini
Lihat Semua