Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa pemerintah RI berkewajiban untuk memproduksi sendiri gelatin yang terjamin kehalalannya. Pihak PBNU memandang penyediaan gelatin secara mandiri oleh pemerintah bersifat mendesak.
Demikian butir rekomendasi yang muncul dari forum bahtsul masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) di Kantor PBNU, Lantai 6, Jalan Kramat Raya, nomor 164, Jakarta Pusat, Rabu (17/7) malam.
Wakil Ketua Umum PBNU Prof Dr Maksoem Mahfuzh mengatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan kebutuhan publik (public goods). Sementara penggunaan gelatin sedemikian seringnya untuk kebutuhan produk kesehatan, makanan, produk kecantikan, bahan campuran kue, permen, dan es krim.
“Itu tanggung jawab pemerintah untuk mengadakan gelatin halal. Pengadaan itu dapat dilakukan melalui BUMN atau pihak swasta,” kata Prof Maksoem.
Forum bahtsul masail LBM PBNU ini mengatakan bahwa masyarakat hampir selalu bersentuhan dengan produk yang mengandung gelatin. Sementara selama ini ketersediaan gelatin diperoleh dari hasil impor yang masih diperselisihkan kehalalannya.
LBM PBNU memutuskan dalam forum tersebut bahwa Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk segera memproduksi gelatin yang terjamin kehalalannya sehingga tidak mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Fahim Muhammad Taqi dalam bahtsul masail perihal gelatin halal di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada hambatan signifikan untuk memproduksi gelatin di dalam negeri.
“Alat produksinya tidak mahal dan tidak juga membutuhkan teknologi sangat canggih. Hanya memang kurang dukungan saja,” kata Fahim.
Sebagaimana diketahui, gelatin adalah produk turunan dari kolagen, protein hewani yang berfungsi sebagai pembangun jaringan kulit dan tulang. Gelatin selama ini diperoleh dari dua bagian tubuh hewan, yaitu kulit dan tulang. Sedangkan hewan utama sumber bahan baku gelatin adalah sapi dan babi di samping ayam dan ikan dalam porsi yang kecil.
Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibanding hewan lainnya.
Gelatin banyak digunakan di industri makanan sebagai bahan pembentuk gel (gelling agent), pengikat, emulsifier, perekat, penstabil (stabilizer), dan juga pengental (thickener).
Gelatin juga banyak digunakan untuk pembuatan spon penyeka luka operasi, pengganti darah plasma, kulit kapsul, kertas foto, kertas karbon, kertas dinding (wall paper), sabun, sampo, krim, salep, agar-agar, es krim, anggur (minuman), dan yogurt.
“Dengan produksi dalam negeri, kita mendapatkan gelatin yang dapat dipastikan kehalalannya karena sumber hewan dan proses pemotongan hewannya dapat diketahui secara pasti. Dengan demikian, produk makanan, kesehatan, dan kecantikan yang mengandung gelatin lebih terjamin,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna.
Forum ini dihadiri oleh Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Abdulghofur Maimoen, KH Najib Bukhari, KH Mahbub Maafi, KH Ali MD, dan sejumlah kiai dari pelbagai daerah. (Alhafiz K)