Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Staf Khusus Menag Kevin Haikal menjelaskan bahwa Menag menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. "Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya," terang Kevin merespons pertanyaan publik di Jakarta, Sabtu (19/12).
"Jadi bukan mengangkat, sekali lagi, bukan mengangkat layaknya pejabat struktural sehingga tidak berpotensi rangkap jabatan. Karena tentu kami paham posisi beliau sebagai seorang anggota Wantimpres," lanjutnya.
Kevin menambahkan, Menag tentu mempunyai alasan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat. Menag memiliki kedekatan serta hubungan baik dan intens dengan Habib Luthfi. Selain itu, Habib Luthfi juga dikenal memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat.
"Nasihat Habib Luthfi sangat dibutuhkan di tengah upaya Menag meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama," tuturnya.
Habib Luthfi adalah Rais ‘Aam Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) periode 2017 - 2022. Habib Luthfi saat ini juga dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.
Sebelumnya informasi terkait dijadikannya Habib Luthfi sebagai penasihat Menag disampaikan Kevin Haikal, Jumat (18/12). "Menag telah meminta dan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat guna memberi masukan strategis dalam memimpin Kementerian Agama," terang Kevin di Jakarta.
Menteri Agama mengharapkan arahan dan masukan dari ulama dalam melaksanakan tugas meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. "Habib Luthfi sosok ulama kharismatik yang selalu dan tidak pernah lelah bicara tentang persatuan dan kesatuan di NKRI," tutur Kevin mengungkapkan harapan Menteri Agama.
"Kehadiran Habib Luthfi sebagai penasihat diharapkan dapat memberikan nasihat dan masukan kepada Menag dalam upaya mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama di Indonesia," imbuhnya.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
2
Festival Ketupat Lebaran Idul Fitri, Warga Kediri dan Pengguna Jalan Dapat Nikmati Makan Gratis
3
Sungkeman saat Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?
4
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
5
Doa Arus Balik Lebaran, Dibaca Sepanjang Perjalanan
6
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
Terkini
Lihat Semua