Biaya Nikah Diusulkan Gratis sampai 1 Juta Rupiah
NU Online · Rabu, 1 Januari 2014 | 13:59 WIB
Jakarta, NU Online
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin mengaku ikut aktif mencari solusi atas permasalahan gratifikasi pada pencatatan nikah oleh penghulu yang belakangan menjadi sorotan publik dan persoalannya pun menjadi polemik berkepanjangan.Â
<>
Tawaran solusi yang diusulkan Itjen adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang jenis tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Kemenag, kata M Jasin kepada pers di Jakarta, Selasa.Â
M Jasin mengatakan, opsi dalam formulasi biaya nikah diusulkan oleh Itjen Kemenag yaitu, Pertama, nikah di kantor KUA untuk orang miskin Rp 0, Kedua, nikah di kantor KUA untuk selain orang miskin, sebesar Rp 50 ribu. Ketiga, nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja sebesar Rp 400 ribu.Â
Sedangkan opsi keempat adalah, nikah di gedung sebesar Rp 1 juta, katanya.Â
"Ini saran Dirjen Anggaran serta didorong oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jasin.
Pada kesempaan itu ia juga mengungkapkan, indikasi korupsi Al-Qur’an Jilid II di Kemenag. Aksi yang nyaris terjadi dengan nilai proyek Rp61 miliar. Untungnya bisa dicegah oleh Inspektorat Jenderal.Â
"Saya menemukan adanya indikasi "mark-up" (penggelembungan) untuk pengadaan Al-Qur’an Tahun 2012," ungkap Jasin.Â
Ia mengatakan mark-up itu mencapai Rp41,7 miliar.
"Saya katakan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Djamil agar jangan dibayar dulu menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ia menjelaskan.
Menurut Jasin, dirinya menyarankan kepada Abdul Djamil tidak perlu takut digugat oleh perusahaan pengadaan barang dan jasa Al-Qur’an, karena menunda pembayaran pencetakan.Â
"Daripada nanti menjadi persoalan hukum lagi, maka saya sarankan kepada Pak Abdul Djamil untuk menunda pembayaran pencetakan Al-Qur’an," terangnya lagi.
Dikatakan, pengadaan Al-Qur’an di Kemenag Tahun 2012 sama dengan pengadaan Al-Qur’an Tahun 2011 yang diungkap KPK.Â
"Perusahaannya juga sama hanya perusahaan ini berganti nama saja untuk pengadaan Al-Qur’an Tahun 2012 ini," tutur Jasin. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua