Nasional

Bawaslu Ungkap Ada 6 Masalah Penghitungan Suara di Sejumlah TPS pada Pemilu 2024

Kam, 15 Februari 2024 | 18:00 WIB

Bawaslu Ungkap Ada 6 Masalah Penghitungan Suara di Sejumlah TPS pada Pemilu 2024

Gedung Bawaslu RI di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan ada enam masalah penghitungan suara pada pemilu 2024 yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia. 


"(Pertama) terdapat 11.233 TPS di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty  dalam Konferensi Pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024) siang.


Kedua, terdapat 3.463 TPS yang melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Ketiga, di 2.162 TPS terdapat ketidaksesuaian antara jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.


"(Keempat) terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model  c hasil salinan," imbuh Lolly.


Kelima, terdapat 1.888 TPS di mana saksi, pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas. Keenam, di 1.473 TPS terdapat intimidasi terhadap penyelenggara.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa terkait permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan tindak lanjut pengawasan.


Tindak lanjut tersebut termasuk memberikan saran kepada KPPS agar melakukan pemeriksaan kembali terhadap hasil penghitungan suara yang sah dengan surat suara yang tidak sah, sejalan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Selain itu, disarankan untuk memeriksa daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).


"Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada TPS untuk melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan, dan memastikan Sirekap dapat diakses oleh pengawas pemilu, dan atau masyarakat," ujarnya.


Kemudian menyampaikan saran kepada KPPS, saksi, dan masyarakat agar dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas. Dia menekankan bahwa dalam TPS, semua proses harus terbuka tanpa pengecualian. 


Alasannya adalah untuk memastikan validitas surat suara, apakah sudah tercoblos dengan benar atau tidak, apakah terjadi pencoblosan ganda, dan untuk mengidentifikasi surat suara yang telah rusak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hasilnya nantinya dapat dipastikan.


"Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan khususnya bebas intimidasi kepada penyelenggara. Ini bukan hanya terdapat pengawas, tetapi terhadap KPPS. Jadi kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keamanan agar teman-teman pengawas TPS itu dilindungi oleh aparat keamanan," imbuhnya.


Saat ini Bawaslu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang mungkin menjadi lanjutan, serta penghitungan suara tambahan dan susulan untuk KPPS yang telah menyelesaikan proses pemungutan suara. Selain itu, jajaran pengawas juga telah memulai pengawasan terhadap penyerahan kotak suara.


"Ini juga masa-masa yang paling kritis. KPPS dan TPS pada hari yang sama, menurut putusan MK maka sampai dengan jam 12 itu harus semua sudah bergerak, karena diberikan waktu 12 jam setelah 14 Februari, setelah hari pemungutan suara," pungkasnya.