Nasional

Bahtsul Masail NU Sumbar: Badal Haji Dibolehkan

Kam, 9 Agustus 2012 | 07:31 WIB

Padang, NU Online
Pelaksanaan badal (pengganti) haji boleh dilakukan baik untuk orang yang sudah meninggal dunia maupun yang masih hidup namun tak mampu lagi melaksanakan haji ke Mekkah. Ketidakmampuan tersebut terutama disebabkan faktor usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang tidak lagi memungkinkan. <>

Demikian antara lain  terungkap pada acara Bahtsul Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Sumatera Barat, Rabu (8/8) di aula PWNU Sumbar jalan Ciliwung No. 10 Padang.

Tampil sebagai narasumber Wakil Ketua PWNU Sumbar DR. Syafruddin, dengan moderator Sekretaris PW LBMNU DR. Firdaus, M.Ag.  Hadir Rais Syuriah PW NU Sumbar Prof. DR. Asasriwarni,MH, Ketua Tanfidziyah Ir.H.A.Khusnun Aziz, MM, Ketua LBMNU Sumbar Prof.DR. Makmur Syarif, pengurus PWNU Sumbar lainnya, Muslimat NU, IPPNU dan lembaga di lingkungan PWNU Sumbar.

Menurut  Syafruddin, pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima memang tak banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena ibadah haji memiliki nash yang jelas. 

“Yang dimaksud sebagai badal haji, adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang, tidak untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain. Apakah dalam kategori menggantikan atau menghadiahkan pahala ibadah haji kepada orang lain selain dirinya,” kata Syafruddin yang juga Pembantu Rektor I IAIN Imam Bonjol Padang ini.

Sementara itu, Ketua LBMNU Sumbar  Makmur Syarif  menambahkan, syarat badal haji haruslah orang yang sudah menunaikan ibadah haji. Soal beda jenis kelamin yang membadalkan haji dengan yang dibadalkan haji tidak masalah. Karena tidak ada dalil yang ditemukan, bahwa laki-laki harus membadalkan haji laki-laki dan perempuan harus pula membadalkan haji perempuan. 

“Dengan demikian, seorang anak laki-laki boleh saja membadalkan haji ibunya atau anak perempuan membadalkan haji ayahnya,” kata Makmur Syarif yang juga Rektor IAIN Imam Bonjol Padang. 

Menanggapi pertanyaan siapa urutan yang utama membadalkan haji seorang ibu/ayah, menurut Makmur Syarif, tidak ada dalil yang tegas mengatakan urutannya. Apakah anak tertua, laki-laki, perempuan, atau siapa. Yang jelas, mereka yang membadalkan haji harus terlebih dahulu sudah haji pula.

Bahtsul Masail yang berlangsung jelang berbuka tersebut, dilanjutkan berbuka bersama yang dihadiri kurang lebih 75 orang. “Kegiatan bahtsul masail ini rutin dilaksanakan setiap bulan dengan membahas berbagai topik yang berkaitan dengan  pemahaman ajaran Islam. Terutama ditinjau dari pemahaman Islam Ahlussunnah Waljamaah sebagai rujukan keyakinan beribadah,” tambah Firdaus.  



Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Bagindo Armaidi Tanjung