Bagi Hasil Cukai Tembakau Tak Adil
NU Online · Jumat, 11 Mei 2012 | 05:45 WIB
Semarang, NU Online
Undang-undang Nomor 39/2007 tentang cukai menetapkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau harus dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen untuk mendanai peningkatan kualitas tembakau.<>
Namun pelaksanaan UU ini serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 tentang pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama tidak adil. Daerah yang bukan penghasil mendapatkan lebih dari daerah penghasil tembakau. Serta sama sekali tidak memihak petani tembakau.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Ir M Wasiman menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Pembangunan Pertanian” yang digelar Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, kemain, Kamis (10/5).
“Saya dan rekan-rekan legislatif bertekad akan meninjau kembali aturan pengalokasian bagi hasil cukai tembakau di Jawa Tengah,” tutur politisi partai Gerindra ini.
Ia menegaskan, Di Jawa Tengah, berdasarkan Pergub Jateng Nomor 92/2011 tentang Alokasi DBHCHT, Jateng menerima gelontoran anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 364 miliar. Namun, pembagiannya timpang.
Padahal seharusnya bagi hasil cukai tembakau itu dialokasikan ke daerah produsen tembakau seperti Temanggung, Wonosobo dan lainnya. Namun kenyataannya justru daerah-daerah yang tidak menghasilkan tembakau justru mendapatkan lebih banyak.
Dikatakan Wasiman, petani tembakau Jateng selalu dirugikan. Mereka hanya terampil menanam dan merajang tembakau, tetapi harga jual dikendalikan sepenuhnya oleh tengkulak yang diatur oleh pabrik rokok besar. Sementara pemerintah tak pernah bisa membuat relasi dagang itu jadi seimbang atau setara.
“Petani tembakau, walau pernah kita dengar sering punya uang banyak saat panen, tetap saja kalah dan menderita. Karena harga jual tembakau ditentaukan pembelinya. Petani memang tak pernah diuntungkan. Inilah tugas pemerintah untuk menolongnya,” tandasnya.
Paparan Wasiman dikuatkan pembicara dari Dinas Perkebunan Jawa Tengah Ir Endang Ratnasasri M.Si . Diuraikan Endang, tak hanya kabupaten bukan penghasil tembakau yang ikut mendapat dana. Instansi-instansi di pemeritah provinsi juga banyak yang memperoleh hasil cukai tembakau.
Berdasarkan anggaran murni 2012, Disperindag Jateng mendapat perolehan tertinggi yakni Rp. 19 miliar, diikuti Disbun Jateng Rp. 16.5 miliar, Dinkes Jateng Rp 12 miliar, Disnakertrans Jateng Rp. 5 miliar, dan lain-lain.
“Memang alokasi DBHCT dialirkan kemana-mana. Termasuk ke dinas-dinas di Pemprov Jateng. Pendistribusian bagi hasil cukai tembakau ini layak ditinjau kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PBNU yang juga guru besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM Prof M Maksum Machfoedz menyatakan, pemerintah memiliki kesempatan besar membangun sektor pertanian dengan memaksimalkan penggunaan DBHCHT. Dana itu perlu difokuskan pada dua agenda besar, yakni pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan kesejahteraan buruh pabrik rokok.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Muhammad Ichwan DS
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
3
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua