Nasional

Bagaimana Hukum Investasi Zakat?

NU Online  ·  Senin, 16 Desember 2013 | 03:32 WIB

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kendal membahas persoalan hukum menginvestasikan zakat. Kegiatan tersebut diadakan di SMA NU 05 Brangsong Kendal, Ahad (15/12), dalam   acara bahtsul masail  yang diadakan rutin tiga bulan sekali.<>

Hal ini dilatarbelakangi keinginan sebagian kalangan agar zakat benar-benar berfungsi secara efektif sehingga muncul wacana agar zakat itu diinvestasikan dulu.

Dijelaskan harta zakat dari beberapa orang kaya (aghniya’) dikumpulkan untuk suatu usaha industri.Keuntungan dari kegiatan industri itu dibagikan kepada sejumlah orang miskin setiap bulannya, secara rutin. Status kepemilikan  usaha tersebut adalah milik bersama, namun pemilik tidak memiliki kewenangan untuk menjual bagiannya dari usaha tersebut.

Inilah kemudian yang disebut investasi zakat, yaitu suatu usaha untuk mengembangkan harta zakat dalam jangka waktu tertentu, dengan berbagai metode investasi untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Pertanyaannya kemudian adalah bagimana hukum investasi zakat tersebut?  

Bahtsul masail memutuskan bahwa hukum dasar dari investasi zakat adalah tidak boleh. Investasi zakat diperbolehkan dengan syarat bagian zakat telah disampaikan kepada mustahiqnya, lalu aktifitas investasi zakat dilakukan atas seizin dan sepengetahuan mustahiqnya.

 

Pengambilan dasar hukum antara lain didasarkan dari penjelasan kitab Fathul Mu’in, I’anatut Thalibin, Al-Muhadzab, Al-Majmu’ dan Nihayatuz Zein. (Fahroji/Anam)