Atribut Parpol di Area Muktamar NU Tambakberas Dibersihkan
NU Online Ā· Ahad, 26 Juli 2015 | 02:01 WIB
Jombang, NU Online
Kalangan pengasuh muda Pesantren Bahrul Ulum (BU) Tambakberas menurunkan spanduk partai politik PKB yang berada di lingkungan pesantren. Pasalnya pesantren BU menjadi salah satu lokasi Muktamar ke-33 NU agar even limatahunan NU ini tidak menjadi ajang kampanye partai politik.<>
Dipimpin langsung Gus Latif Malik, Humas Pesantren BU, beberapa santri dan pengurus melakukan sweeping dikawasan pesantren yang memilikiĀ sekitar 7 ribu santri itu. Saat menemukan adanya spanduk PKB. Mereka langsung menurunkannya.
"Seluruh pengurus sudah sepakat bahwa kawasan pesantren yang ditempati kegiatan Muktamar ke-33 NU harus bebas aktribut partai. Makanya kita hari ini melakukan sweeping," ujarnya didampingi Gus Wahab Yahya, Sabtu (25/7) siang keamrin.
Pesantren BU Tambakberas lanjutnya tidak ingin, selama Muktamar NU digelar dijadikan ajang kampanye partai politik tertentu. Hal ini sesuai rapat keluarga besar Bahrul Ulum. "Ini keputusan musyawrah keluarga pesantren. Meski spanduk sebagai ucapan selamat juga harus dibersihkan," imbuhnya.
Spanduk yang diturunkan itu antara lain bertuliskan Selamat dan Sukses Muktamar ke-33 NU terdapat gambar Partai PKB dan foto Wakil Bupati bangkalan H Mondzir Rofii. Spanduk itu terpampang di tembok salah satu madrasah yang berada di pintu masuk Pesantren Bahrul Ulum.
Pesantren bahrul Ulum merupakan salah satu lokasi Muktamar ke-33 NU. Di pesantren ini nanti akan digunakan kegiatan tiga komisi Bahtsul Masa'il Diniyah. Sekitar 1200 peserta Muktamar dari berbagai daerah akan hadir di pesantren ini. (Muslim Abdurrahman/Anam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua