Nasional

Aqiqah Dulu, Kurban Dulu, Atau Bersamaan dengan Satu Kambing? 

NU Online  ·  Jumat, 30 Mei 2025 | 20:00 WIB

Aqiqah Dulu, Kurban Dulu, Atau Bersamaan dengan Satu Kambing? 

Kurban, aqiqah, atau berbarengan sekaligus. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Tidak sedikit umat Islam hingga dewasa belum diaqiqahi oleh kedua orang tuanya. Dengan berbagai alasan, bisa karena kurang mampu atau alasan pribadi lainnya.


Ketika seorang muslim atau muslimah tersebut masuk dewasa dan memiliki kemampuan untuk kurban, ia kemudian ingat bahwa di waktu kecilnya belum aqiqah sehingga muncul keinginannya menggabungkan antara aqiqah dan kurban sekaligus. Namun, muncul pertanyaan aqiqah dulu, kurban dulu, atau bersamaan dengan satu kambing? 


Menjawab hal ini, Ustadz Ahmad Mundzir menjelaskan bahwa ada ulama dari mazhab Syafi'i yang membolehkan menggabungkan kurban dan aqiqah dalam satu hewan. Seperti dikutip NU Online dari artikelnya berjudul Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus, Jumat (30/05/2025). 


Lebih lanjut, ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sementara menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. 


Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah. 


Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.


Pendapat ini diperkuat oleh Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari yang menjelaskan bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.


Senada, Ustadz Muhammad Masruhan membolehkan penggabungan kurban dan aqiqah, tapi harus memperhatikan syarat dan ketentuan. Hal ini dijelaskannya dalam tulisan berjudul Bolehkah Berkurban Sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah.


Ustadz Masruhan mengingatkan, bila mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli di atas, seseorang perlu memperhatikan tata cara pembagian dagingnya agar tidak menyalahi konsepnya. Baik dalam kurban maupun aqiqah. Semisal daging yang diberikan kepada fakir miskin diberikan masih mentah, sehingga sah sebagai pembagian qurban dan aqiqah.


Dengan demikian, antara kurban dan aqiqah tidak saling menegasikan. Keduanya memiliki tata cara dan hikmah yang berbeda. Seseorang boleh berkurban meski belum beraqiqah. Dengan melakukan kurban, maka ia telah melakukan satu kesunahan.   


Tentu, katanya, perbuatan yang lebih baik adalah kurban sendiri dan aqiqah sendiri karena dengan begini kita telah menghindari perbedaan pendapat para ulama. Karena keluar dari perbedaan adalah pilihan bijak dan disarankan. 


Di lain waktu ketika ada kesempatan dan kemampuan, lakukan aqiqah untuk diri sendiri. Atau sebaliknya, memilih beraqiqah dahulu, lalu bila besok ketika Idhul Adha mendapat rezeki baru, kemudian berkurban. 


Namun, jika sibuk maka bisa kurban atau aqiqah lewat aplikasi NU Online Super App, hanya perlu klik https://applink.nu.or.id/qurban dari rumah maupun kantor. Kurban dan aqiqah mudah serta amanah.