Jakarta, NU Online
Tindakan kekerasan belakangan kerap dilakukan oleh ormas atau oknum. Praktik ini jelas menghadirkan keresahan di hati masyarakat. Kekerasan takkan pernah berhenti sejauh mereka juga mengambil fungsi kepolisian sebagai aparat keamanan.<>
Sedangkan, kepolisian adalah institusi yang mendapat kewenangan undang-undang. Undang-undang yang menaungi kewenangan institusi kepolisian ini, digunakan sebagaimana mestinya untuk mengambil tindakan tegas bilamana perlu dengan mengacu kepada konstitusi itu sendiri. Pendapat ini disampaikan oleh Nusron Wahid, Ketua Umum PP GP Ansor dalam sebuah diskusi yang digelar belum lama ini.
“Kekerasan oleh ormas akan terjadi terus, jika aparat kepolisian tidak tegas. ‘Tidak tegas’, dalam arti polisi itu dilindungi undang undang, yakni hanya ada satu polisi tunggal di Indonesia. Jangan sampai ada yang menyekutukan polisi, seakan-akan ada polisi lain di Indonesia,” tegas Nusron.
Aksi kekerasan oleh ormas atau oknumnya akan terus berlanjut karena adanya pembiaran dari banyak kalangan, aparat keamanan terutama. Dengan proses pembiaran, di Indonesia seakan ada institusi keamanan lain di samping Polri.
Ormas maupun oknumnya jelas tidak mendapat kewenangan untuk bertindak tegas secara konstitusional. Padahal, Indonesia, tambah Nusron adalah negara hukum. Konsekuensinya, konstitusi hanya memberikan izin mengambil tindakan tegas seperlunya dalam keadaan tertentu sesuai konstitusi. Selain lembaga polri, ormas atau oknum yang melakukan satu tindakan tegas, apalagi kekerasan, telah melanggar undang-undang yang berlaku.
Bagi Nusron, Negara dengan perangkat aparat keamanannya, memiliki hak untuk membubarkan satu kegiatan yang menurut undang-undang potensial mengganggu keamanan dan melahirkan –bibit-bibit disintegrasi bangsa.
Contoh konkritnya, Nusron mengambil isu kekerasan dan pelarangan akan aktifitas ibadah antara lain kasus GKI Yasmin di Bogor.
“Negara bertugas melindungi warga Negara untuk bebas beragama dan beribadah. Masak, mereka mau ketemu Tuhannya saja, susah? Padahal yang dilakukan mereka itu adalah berusaha untuk bertemu Tuhan,” imbuh Nusron.
Ketua Umum PP GP Ansor ini menolak alasan IMB, Izin Mendirikan Bangunan sebagai dasar untuk membubarkan jemaat ibadah GKI Yasmin Bogor.
“IMB itu masalah administrasi. Kalau mau jujur, masih banyak masjid yang dibangun tanpa IMB. Dan tidak ada yang protes. Masjid di kampung saya belum ada IMB. Bahkan di Indonesia, banyak masjid atau tempat ibadah lain juga tidak punya IMB,” tandas Nusron.
Redaktur : Sudarto Murtaufiq
Penulis : Al Hafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
3
Cerpen: Tirakat yang Gagal
4
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
5
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua