Nasional

Ansor Jatim Kawal Penuntasan Kasus Penembakan Mathur Husairi

NU Online  ·  Sabtu, 7 Februari 2015 | 13:21 WIB

Surabaya, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Jumat petang (6/2/) kemarin, menjenguk aktivis antikorupsi Mathur Husairi di RSUD Dr Soetomo Surabaya. LBH GP Ansor Jatim berjanji akan mengawal pengungkapan dan penuntasan kasus penembakan Mathur Husairi.
<>
“Kami akan mengadvokasi hingga adanya tuntuntan di pengadilan, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” kata Direktur LBH GP Ansor Jatim Othman Ralibi.

Othman datang menjenguk aktivis Madura Corruption Watch (MCW) itu dengan didampingi M Ja’farShodiq, Muhammad Rutabus Zaman (wakil direktur), Mansyur, (sekretaris direktur), serta sejumlah pengurus lain, di antaranya Anang Romli dan M Yunus.

Kedatangan mereka disambut istri Mathur, Muthmainah. Kondisi Mahtur sudah dalam tahap penyembuhan. Sehingga, aktivis LBH Ansor Jatim dapat berbincang bersamanya selama hamper satu jam.

Mathur yang juga salah satu pengurus GP Ansor Kabupaten Bangkalan adalah pegiat antikorupsi yang kerap mengungkap berbagai kasus korupsi di Bangkalan. Bahkan, dia yang melaporkan ke KPK. Mathur ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Bangkalan, Senin dini hari, 20 Januari 2015 lalu. Saat itu ia baru selesai diskusi dengan rekan sesame aktivis di Surabaya.

Othman menilai, penembakan yang dialami Mathur tersebut bukan criminal biasa. Menurutnya, ha litu dapat ditengarai adanya motif politis yang dilakukan oleh orang-orang yang khawatir  terhadap  perilaku koruptif yang selama ini dilakukannya.

“LBH Ansor Jatim berkewajiban untuk mengawal dan mengadvokasi korban agar terlindungi dari ancaman dan intimidasi yang berkelanjutan, baik  terhadap  diri pribadi korban maupun terhadap keluarganya dan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang seadil-adilnya ” tegasnya.

Othman meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan secara tuntas hingga ditetapkannya tersangka baik kepada pelaku utama (eksekutor) maupun  aktor intelektualnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kasus ini dapat dijadikan sebagai pelajaran, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pihak kepolisian harus mengungkap  adanya peredaran senjata ilegal,” pungkasnya. (Hady/Mahbib)