Jakarta, NU Online
Ketua Tim Advokasi Serikat Pekerja Holcim Indonesia (SPHI) Sarbumusi NU Sutrisno Uloly mengaku akan melakukan upaya perlawanan terhadap perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Waspada Sasaning Tawang.
"Sampai saat ini kita masih tetap mengupayakan untuk memberikan pembelaan terhadap sahabat Waspada Sasaning Tawang yang telah di PHK oleh perusahaan," ujar Sutrisno, di Jakarta, Selasa (10/4/).
Menurut Sutrisno, perlawanan yang dilakukan tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ia mendasarkan pada ayat 2 PKB yang menjelaskan bahwa setiap akan terjadinya reorganisasi, maka perusahaan sebelumnya memberitahukan kepada serikat pekerja latar belakang dan tujuan dari reorganisasi tersebut.
"Dan ini (PHK) tidak ada pemberitahuan sama sekali," katanya.
Menurutnya, PHK secara sepihak merupakan bentuk arogansi perusahaan yang tidak menghargai proses bipartit yang saat ini masih berjalan.
"Ini sudah gak bener. Manajemen seenaknya sendiri melakukan PHK, padahal kasus ini sedang dibicarakan dalam bipartit," ujarnya.
Sampai saat ini, Tim Advokasi sedang berupaya meminta Kemnaker RI untuk melakukan mediasi atas kasus tersebut.
"SPHI saat ini berusaha untuk meminta kepada Kemnaker RI untuk melakukan mediasi atas kasus ini," pungkasnya. (Saefuddin A/Husni Sahal/Kendi Setiawan)