Nasional

Agar Tidak Bebani Wajib Pajak, Pemerintah Harus Ubah Klausul pada UU Zakat

NU Online  ·  Senin, 10 Oktober 2016 | 03:02 WIB

Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif NU Care-Lazisnu Syamsul Huda dan Direktur pihak Lazismu Andar Nubowo dihadirkan sebagai pembicara utama dalam gelaran acara Indonesia Philantrophy Festival (IP Fest) 2016 yang dilangsungkan di Jakarta Convention Center selama empat hari sejak Kamis-Ahad (9/10). Keduanya berharap pemerintah menyegerakan perubahan sejumlah klausul dalam UU Zakat Nomor 22 dan 23 Tahun 2011 untuk penguatan zakat.

Keduanya mengakui bahwa niat pemerintah dengan mengeluarkan UU tersebut memang sangat baik, mengingat zakat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Namun, seolah setengah-setengah. Padahal zakat dalam UU tersebut menjadi instrumen fiskal kedua setelah pajak.

Dalam UU tersebut, status zakat hanya sebagai “pengurang penghasilan kena pajak”. Klausul inilah yang menjadikan wajib pajak serta wajib zakat harus menambah beban pengeluaran jika ingin menunaikan kewajiban negara dan kewajiban agama sekaligus.

Mestinya jika pemerintah benar-benar serius hendak melakukan intervensi dalam pengelolaan zakat, maka hal mendasar yang harus dikuatkan adalah mengubah regulasi “zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak” menjadi “zakat sebagai pengurang pajak”. Dengan begitu, para wajib pajak sekaligus dapat menunaikan zakatnya tanpa harus menambah beban pengeluaran.

Kewajiban bernegara dan kewajiban beragama dapat terpenuhi sekaligus tanpa harus menambah beban pengeluaran. Masyarakat pun menjadi warga yang taat pajak serta taat zakat. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, NU Care dan Lazismu percaya bahwa potensi besar zakat di Indonesia yang belum digarap secara optimal dapat terselesaikan.

Sebelumnya, NU CARE dan LAZISMU melakukan konferensi pers pada 20 September 2016 yang membahas regulasi zakat di Gedung PBNU. Kedua lembaga ini merespon serius tentang penguatan (perubahan) regulasi zakat ini.

“Dari dulu hingga kini NU hadir untuk peduli dan berbagi. Semangat kepedulian dan berbagi ini kembali digulirkan antara lain melalui NU Care. Tidak hanya untuk warga NU, namun bagi masyarakat umum,” kata Syamsul.

Andar menambahkan bahwa NU Care dan Lazismu sepakat atas program penyelarasan zakat sebagai pengentasan kemiskinan di Indonesia yang digagas oleh Kementerian PPN/Bappenas.

“Jika saja pemerintah melibatkan NU dan Muhammadiyah dalam program pengentasan kemiskinan ini, pemerintah melakukan langkah tepat, dengan melihat NU dan Muhammadiyah yang memiliki akses hingga ke desa-desa,” kata Andar. (Red Alhafiz K)