Nasional

Ada Indikasi Penyelewengan Dana Bantuan Kemenpera di Sampang

NU Online  ·  Ahad, 5 Januari 2014 | 00:50 WIB

Sampang, NU Online
Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melontarkan kritik keras terkait transparansi dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk wilayah konflik di Sampang.
<>
Saat berkunjung ke salah satu pondok pesantren di sana, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz pernah berjanji akan membedah sedikitnya 500 RTLH dengan besaran dana bantuan untuk masing-masing rumah Rp 7,5 juta. Kucuran bantuan ini disambut positif oleh Bupati Sampang Fannan Hasib.

Sementara itu, Ketua Lakpesdam NU Sampang Faisol Ramdhoni mengatakan, sebagian besar warga tak pernah tahu buku rekeningnya setelah dikoordinasi untuk tanda tangan buka rekening sebagai tujuan transfer dana bantuan.

Kemudian, secara tiba-tiba setiap warga sudah kedatangan bahan bangunan berupa 10 karung semen, 1 truk pasir, 1000 biji batu bata yang diletakkan jauh dari rumahnya. Lakpesdam NU menilai, pola manajemen seperti ini membodohi masyarakat dan terindikasi ada perilaku curang di bantuan RTLH Menpera.

"Kami membaca  ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sengaja bermain-main dengan program RTLH ini," Faisol dalam rilis yang diterima NU Online, Ahad (4/1).

Selain itu, menurut aktivis muda NU yang aktif mendampingi masyarakat di lokasi konflik ini, berdasarkan keluhan  sejumlah warga kepada dirinya, banyak warga terutama yang berusia lanjut merasa keberatan disuruh mengangkut sendiri dari titik penurunan bahan bangunan yang jaraknya berkisar 1-2 km dari rumah lokasi.

Warga tak kuat membayar jika harus menyewa pelayan jasa angkut karena kondisi ekonomi yang rata-rata sangat lemah. Bahkan, beberapa warga terpaksa hutang untuk menyewa mobil pengangkut barang untuk memindahkan bahan bangunan ke rumahnya.

Faisol juga menambahkan, terjadi pengkondisian pengadaan bahan dan jenis bahan yang disama-ratakan tanpa memperhatikan kebutuhan warga. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Edaran Deputi Perumahan Swadya Nomor 01/SE/DPS/2013 yang di dalamnya memuat tentang rencana pembelian bahan bangunan yang disesuaikan dengan kondisi rumah dan keinginan penerima bantuan.

"Sungguh sangat disayangkan program mulia ini justru ternodai perilaku-perilaku oknum-oknum  di lapangan yang justru bukannya membantu masyarakat miskin penerima bantuan malah sangat membebani dan menyiksa warga miskin," kata Ketua Lakpesdam NU Sampang Faisol Ramdhoni. (Mahbib)