Nasional

5 Rekomendasi KPAI Menyikapi Polusi Udara di Jakarta untuk Satuan Pendidikan

Jum, 18 Agustus 2023 | 09:30 WIB

5 Rekomendasi KPAI Menyikapi Polusi Udara di Jakarta untuk Satuan Pendidikan

Ilustrasi polusi yang bersumber dari sebuah pabrik. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 
Menyikapi kualitas udara di Indonesia yang sedang tidak baik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono merekomendasikan lima hal sebagai upaya pencegahan kepada para stakeholder pendidikan, khususnya Satuan Pendidikan di wilayah Jabodetabek, sebagai berikut: 


1. Demi keselamatan dan kesehatan peserta didik, Satuan Pendidikan mengimbau agar peserta, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali memakai masker, atau alat pelindung pernapasan lainnya.


2. Satuan Pendidikan agar menjaga kebersihan lingkungan, serta menerapkan dengan ketat program pembiasaan hidup bersih dan sehat (PHBS).


3. Satuan Pendidikan harap segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk membantu melakukan screening (pemeriksaan) kondisi kesehatan peserta didik, serta ikut mengawal, mengontrol, dan mengawasi pelaksanaan PHBS pada Satuan pendidikan.


4. Belajar dari hasil pembelajaran masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag DKI Jakarta diimbau untuk melakukan langkah antisipatif, terutama dalam mempersiapkan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkualitas. 


“Hal itu, dilakukan untuk mencegah learning loss pasca pandemi Covid-19 yang belum teratasi dengan baik, maka layanan PJJ pada masa darurat polusi udara Jakarta harus dipersiapkan, baik dari segi materi pelajaran, kesiapan guru, dan motivasi belajar peserta didik,” kata Aris, kepada NU Online, Jumat (18/8/2023).


5. Satuan Pendidikan harus dapat mempersiapkan  PJJ atau Hybrid Learning dengan maksimal, baik dari aspek infrastruktur, SDM, Kurikulum, koordinasi orang tua, dan lainnya. 


Aris mengatakan kelima rekomendasi tersebut diusulkan sebagai salah satu langkah antisipatif menjaga keselamatan, kesehatan, serta memberikan pelayanan pembelajaran yang bermutu sebagai hak anak, sebagaimana telah diatur dalam UU 35/2014, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU 20/2003 tentang UU Sistem  Pendidikan  Nasional.


“Atas dasar itu, semua pihak harus berkolaborasi secara sinergis untuk melindungi anak pada masa darurat polusi udara di Jakarta,” jelasnya. 


Kelima rekomendasi tersebut, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut KPAI dalam menanggapi arahan Presiden RI Joko Widodo yang mempertimbangkan opsi untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH), yang disinyalir akan berimbas pada kebijakan pembelajaran di Satuan Pendidikan di wilayah Jabodetabek. 


“Atas dasar  kondisi darurat dan arahan Presiden tersebut, KPAI berharap semua pihak, terutama pemerintah daerah  agar melindungi keselamatan dan kesehatan anak. Rencana WFH juka akan berimbas pada penerapan kebijakan pembelajaran pada satuan pendidikan di wilayah Jabodetabek. Opsi pembelajaran  bisa berupa PJJ atau Hybrid Learning,” ucapnya.