Nasional

5 Rekomendasi Eksternal Rakernas LP Ma’arif NU 2023

Ahad, 26 November 2023 | 10:00 WIB

5 Rekomendasi Eksternal Rakernas LP Ma’arif NU 2023

Ketua LP Ma'arif NU PBNU M Ali Ramdhani. (Foto: LP Ma'arif NU)

Jakarta, NU Online

Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada pada 20-23 November 2023 lalu. Rakernas LP Ma'arif NU tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi baik internal maupun eksternal.


Ada lima rekomendasi Rakernas LP Ma'arif NU yang dihasilkan untuk eksternal, yakni sebagai berikut.


1. Anggaran pendidikan yang berkeadilan

Anggaran Pendidikan yang berkeadilan menurut LP Ma’arif NU harus memberikan rasa keadilan pendanaan pendidikan yang sama kepada sekolah dan madrasah baik melalui APBD kabupaten/ kota maupun APBD provinsi. LP Ma’arif NU menilai alokasi anggaran pendidikan 20 persen di daerah sama sekali belum menyentuh pendidikan madrasah. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU memohon kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada pemberian pendanaan pendidikan yang setara, adil dan tidak diskriminatif terhadap lembaga pendidikan di luar sekolah, yaitu madrasah.


2. peningkatan kualitas SDM pendidik/tenaga kependidikan dan siswa

Untuk melahirkan luaran/alumni dan pendidik/tenaga pendidik LP Ma'arif NU yang kompeten, andal, dan professional; dan untuk keterserapan tenaga kerja yang terampil, kreatif dan inovatif, LP Ma’arif NU harus memanfaatkan beasiswa yang disediakan negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Beasiswa ini untuk mencetak sarjana, magister dan doktor dalam tubuh NU. Untuk kelanjutan studi siswa SMK Maarif NU, secara teknis bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi vokasi. 


Sementara untuk siswa MA dan SMA, bisa berkompetisi melalui program BIB LPDP yang dikelola oleh Kementerian Agama dan SMK/SMA/MA yang terintegrasi dengan pesantren dapat dihubungkan dengan PBSB LPDP Kementerian Agama melalui Direktorat PD Pontren. Demikian juga beasiswa pendidik dan tenaga pendidik Maarif NU harus dihubungkan ke program LPDP baik BIB LPDP Kemenag, LPDP yang dikelola Kemendikbud dan Ristek maupun PBSB LPDP Dit PD Pontren Ditjen Pendis Kemenag.


Selain itu, LP Ma’arif NU merespons program sekolah/madrasah sehat dengan dukungan pemerintah dan/atau CSR BUMN atau swasta nasional.  Pengurus LP Maarif NU PBNU meminta alokasi program Indonesia pintar.


3.  Aspek kesejahteraan guru

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan syarat guru profesional. Namun, banyak guru satuan pendidikan LP Ma'arif NU belum bersertifikat guru profesional. Karenanya, LP Ma'arif NU mendorong dengan segera agar Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK dan Kemenag melalui Direktorat GTK, untuk memfasilitasi khusus sertifikasi guru LP Ma'arif NU.


Di samping itu, LP Ma'arif NU juga merekomendasikan perlunya upaya pembentukan wadah penguatan ekonomi mikro bagi guru Maarif NU.


4.  Guru mata pelajaran Aswaja setara dengan guru PAI

Mata pelajaran Ashlussunnah walajamaah (Aswaja) An-Nahdliyyah masih belum menjadi salah satu mata pelajaran yang gurunya harus bersertifikat profesional. Karenanya, LP Ma'arif NU meminta kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, untuk memasukkan pelajaran Aswaja setara dengan mata pelajaran PAI atau mata pelajaran Al-Qur'an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih dan SKI, dan gurunya wajib bersertifikat sebagaimana keharusan sertifikasi pada mata pelajaran lain.


5. Pendirian sekolah baru atau penegerian sekolah/madrasah swasta

LP Ma’arif NU meminta kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan akses pendidikan yang murah, mudah dan berkualitas. LP Ma’arif NU menilai seharusnya pemerintah mendukung madrasah/sekolah swasta yang sudah ada dengan melengkapi sarana, prasarana, pendidik yang berkualitas dan atau pendidik yang sudah lulus P3K tetap mengajar pada sekolah/madrasah swasta yang selama ini menjadi tempat pengabdian. 


Selain itu, untuk tetap eksisnya sekolah/madrasah swasta, LP Ma’arif NU mendorong pemerintah agar tidak mendirikan sekolah/madrasah baru ketika di sekitarnya ada atau dekat dengan sekolah/madrasah swasta. Hal ini termasuk untuk meningkatkan sekolah/madrasah swasta menjadi sekolah/madrasah yang unggul dan berkualitas menjadi sekolah/madrasah negeri (penegrian). Sementara bagi Madrasah/Sekolah Negeri harus ada pembatasan jumlah rombongan kelas.