Nasional

5 Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia Jelang Pemilu 2024

Sen, 20 November 2023 | 12:30 WIB

5 Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia Jelang Pemilu 2024

Maklumat politik Jaringan Ulama Perempuan yang disampaikan dalam konferensi pers di Auditorium FISIP Kampus II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: dok. UIN Jakarta)

Jakarta, NU Online

Merespon perkembangan politik di Indonesia menjelang pemilu 2024, Jaringan Ulama Perempuan Indonesia mengeluarkan lima maklumat politik. Maklumat ini disampaikan dalam konferensi pers di Auditorium FISIP Kampus II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (20/11/2023).


Berikut lima maklumat politik jaringan ulama perempuan

1. Bahwa cita-cita luhur berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Oleh karena itu, kekuasaan yang dipercayakan kepada para penyelenggara negara adalah semata untuk mencapai cita-cita tersebut dan bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang.


Sehingga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, melukai rasa keadilan bangsa, dan merendahkan prinsip kedaulatan rakyat.


2. Bahwa sistem demokrasi di Indonesia mensyaratkan pemilihan presiden dan anggota legislatif sebagai washilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara.


Oleh karena itu, norma-norma dan proses-prosesnya harus ma'ruf (baik) dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat. 


Segala upaya pelemahan demokrasi, manipulasi hukum, praktik money politic, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik tidak bisa dibenarkan.


Keterwakilan Perempuan di Politik

3. Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa.


Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.


4. Bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pilar penyangga bangsa yang tak henti memperjuangkan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Serta tanpa lelah membela mereka yang tersingkir, terpuruk dan terluka dalam perjalanan bersama yang penuh liku-liku.


Oleh karena itu, daya kerja dan ruang gerak masyarakat sipil perlu terus kita kuatkan, pertahankan dan rawat. Karena sebagai bagian dari kekuatan warga bangsa, guna memastikan berlangsungnya proses berdemokrasi yang sejati.


5. Bahwa ulama perempuan Indonesia telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI. Termasuk menjaga kedaulatan rakyat, memajukan perdamaian dan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.


Oleh karena itu, atas dasar keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. Maka ulama perempuan Indonesia bertekad mengambil peran kepemimpinan untuk ikut mengawal proses berdemokrasi yang sejati.


Karena sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil untuk mencapai cita-cita luhur berbangsa. Termasuk bernegara melalui pemilu bersih, jujur, aman dan berintegritas demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan.