4 Peran ini Jadi Sorotan Publik dalam Kasus Penganiayaan David
NU Online · Senin, 13 Maret 2023 | 19:00 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, terhadap pengurus GP Ansor, David Ozora banyak menyedot atensi publik.
Rekonstruksi kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh tersangka Dandy telah digelar Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Kriminolog Anak Haniva Hasna menyoroti sejumlah fakta dari rekonstruksi tersebut, mulai dari saksi anak AGH yang diketahui merokok saat penganiayaan berlangsung hingga tiga peran yang menjadi pemantik utama di kasus tersebut.
“Rekonstruksi penganiayaan terhadap David secara jelas menunjukkan beberapa peran dalam perkara tersebut,” kata Iva, sapaan akrabnya, dikutip NU Online dalam siaran Kompas TV, Senin (13/3/2023).
Ia mengungkapkan, pertama peran utama, yakni Dandy yang menjadi eksekutor. Peran kedua adalah asisten, seseorang yang membantu peran utama untuk melakukan kekerasan itu.
Ketiga adalah peran reinforcer (penguat), seseorang yang datang ke TKP yang kemudian membakar gairah pelaku untuk melakukan kejahatan, lalu dia juga biasanya melakukan pengambilan gambar baik foto maupun video.
"Tetapi dia tidak melakukan apa pun, jadi dia ke situ hanya untuk menghasut pelaku untuk melakukan kejahatan," jelasnya.
Peran berikutnya, lanjut dia, adalah defender (pembela), yakni orang lain yang melihat kejadian dan menghentikan kekerasan itu. "Terakhir adalah outsider, yakni orang lain yang tidak terlibat dan apa yang harus segera dilakukan dan itu kejadian apa," ucapnya.
Seperti diketahui, rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora telah digelar pada Jumat kemarin dengan memperagakan 40 adegan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, terdapat sejumlah penambahan adegan saat rekonstruksi dilakukan.
"Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," kata Hengki seusai proses rekonstruksi, Jumat (10/3/2023).
Menurut penjelasannya, adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
"Ini rekonstruksi tadi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima,” jelasnya.
Di sisi lain, Hengki mengatakan, rekonstruksi ini digelar dalam rangka untuk membantu penyidik agar kasus penganiayaan David menjadi terang benderang.
"Artinya di sini kita dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi, melihat peran masing-masing tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan," tegasnya.
Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Sementara AGH, pacar Mario yang tutur berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini dikarenakan status AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua