Khutbah Jumat: Ibadah Haji, antara Kebutuhan dan Keinginan
NU Online Ā· Kamis, 25 Juli 2019 | 13:15 WIB

Dalam hukum Islam dikenal konsep fiqih prioritas. Haji bisa dikesampingkan sementara bila ada kebutuhan yang lebih urgen.
Muhammad Ishom
Kolomnis
Ų§ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ°Ł ŁŁŲÆŁŲ§ŁŁŲ§ Ų³ŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ§ŁŁ ŁŲ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ“ŁŲ±ŁŁŁŲ¹ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ±ŁŁ ŁŲ Ų£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ ŁŁŲŁŲÆŁŁŁ ŁŲ§ Ų“ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŲ Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŲ„ŁŁŲ±Ų§Ł Ų ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁŁŁ ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŲ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ł Ų³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲØŲ§Ų±ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŲ£ŲµŁŲŲ§ŲØŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁŁ ŲØŁŲ„ŲŁŲ³Ų§ŁŁ Ų„ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŲ Ų£ŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ: ŁŁŁŁŲ§Ų£ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ„ŁŲ®ŁŁŁŲ§ŁŲ Ų£ŁŁŲµŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŲŖŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŲ§Ų¹ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŁŁŁŁŲŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ Ł: Ų£ŁŲ¹ŁŁŁŲ°Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ“ŁŁŲ·ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁŁ Ų ŲØŁŲ³ŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁ ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁŁŁ Ł: ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų³ŁŲÆŁŁŲÆŁŲ§Ų ŁŁŲµŁŁŁŲŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁ Ł Ų°ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ§Ų²Ł ŁŁŁŁŲ²ŁŲ§ Ų¹ŁŲøŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ§Ł ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŲ§ŲŖŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł ŲŖŁŁ ŁŁŁŲŖŁŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲŖŁŁ Ł Ł ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
ŲµŁŲÆŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŲøŁŁŁ Ł
Jamaah Jumat hafidhakumullah,Ā
Ibadah haji secara syarāi hukumnya wajib. Tetapi hukum wajibnya tidak bersifat mutlak karena hanya ditujukan kepada mereka yang telah mampu. Dilihat dari ilmu ekonomi, ibadah haji adalah kebutuhan bagi mereka yang telah mampu dan karenanya harus dipenuhi. Bagi mereka, pemenuhan kebutuhan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan-kebutuhan lainnya karena mereka memang memiliki rezeki yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.Ā
Oleh karena itu sangat jelas dinyatakan bahwa ibadah haji adalah wajib bagi orang-orang yang telah mampu sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran, surat Ali Imran, ayat 97, sebagai berikut:
ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŲŁŲ¬ŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲŖŁ Ł ŁŁŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ·ŁŲ§Ų¹Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁŲ§Ā
Artinya: āMengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.āĀ
Namun demikian kewajiban menunaikan ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup sebagaiamana hadits Rasulullah shallallahu āalaihi wasallam sebagai berikut:Ā
Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŲŁŲ¬ŁŁ ŁŁŲŁŲ¬ŁŁŁŲ§. ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ¬ŁŁŁ: Ų£ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ§Ł Ł ŁŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ³ŁŁŁŲŖŁ ŲŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ§ Ų«ŁŁŲ§ŁŲ«ŁŲ§Ų ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł: ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŲ¹ŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ¬ŁŲØŁŲŖŁŲ ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ·ŁŲ¹ŁŲŖŁŁ ŁĀ
Artinya: āWahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian ibadah haji maka tunaikanlah haji kalian!ā Seseorang berkata: āApakah setiap tahun, ya Rasulullah?ā Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: āKalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.ā (HR. Ahmad, Muslim dan Nasaāi)
Sedangkan bagi mereka yang belum mampu, ibadah hajihanyalah keinginan sehingga tidak wajib dipenuhi. Artinya daripada mereka direpotkan oleh keinginan beribadah haji dengan bersusah payah memaksakan diri menabung hingga mengabaikan kewajiban yang sudahada di depan mata, yakni memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar berupasandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan bagi diri sendiri dan segenap anggota keluarganya, mereka lebih baik dan wajib hukumnya menyibukkan diri pada upaya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut sebagai kewajiban syarĆ dan sosial.Ā
Jika kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut telah terpenuhi, mereka bisa meningkatkan status keinginan beribadah haji menjadi azam atau keinginan kuat. Mereka yang telah memiliki keinginan kuat untuk beribadah haji, tentu akan terdorong untuk menabung sebagian penghasilannya agar bisa menunaikan ibadah haji. Ketika tabungan telah mencapai sejumlah tertentu yang setara dengan ongkos naik haji (ONH) dan biaya-biaya lainnya, maka keinginan kuat tersebut meningkat menjadi kebutuhan.Pada tingkat ini mereka wajib menunaikan ibadah haji dan karenanya harus dipenuhi.
Jamaah Jumat hafidhakumullah,Ā
Ibadah hajiseperti itu secara hukum agama sulit dibenarkan. Di dalam ilmu agama juga dikenal konsep fiqih al-aulawiyyat atau fiqih prioritas sebagaimana digagas oleh SyekhDr. Yusuf Al-Qardhawi dari Mesir. Dijelaskan oleh beliau dalam pengantar kitabnya berjudul āFi fiqihil Aulawiyyatā, halaman 9, tentang maksud fiqih prioritas sebagai berikut:
Ā Ų£ŁŲ¹ŁŁŁŁ: ŁŁŲ¶ŁŲ¹Ł ŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ”Ł ŁŁŁ Ł ŁŲ±ŁŲŖŁŲØŁŲ©Ł ŲØŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁŲ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŲŁŁŁŲ§Ł Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŲ§ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ§ŁŁŲ Ų«ŁŁ Ł ŁŁŁŁŲÆŁŁ Ł Ų§ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŲ ŲØŁŁŁŲ§Ų”ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁŁŲ±Ł Ų“ŁŲ±ŁŲ¹ŁŁŁŲ©Ł ŲµŁŲŁŁŁŲŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲÆŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŲŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Artinya:āYang dimaksud dengan fiqih prioritas adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan dalil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan berdasarkan penilaian syariāah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu dan diterangi oleh akal.āĀ
Jadi, fiqih prioritas pada intinya adalah menekankan urutan pelaksanaan kewajiban atau beban sesuai dengan tingkatan hukumnya. Berdasarkan pada prinsip ini sesuatu yang hukumnya fardhu ain harus diutamakan daripada sesuatu yang hukumnya fardhu kifayah. Sesuatu yang hukumnya wajib harus didahulukan daripada sesuatu yang hukumnya sunnah. Sesuatu yang manfaatnya besar dan luas harus didahulukan daripada sesuatu yang manfaatnya kecil dan terbatas, dan seterusnya. Atau dalam bahasa ekonomi, pemenuhan atas kebutuhan harus didahulukan daripada pemenuhan atas keinginan. Inilah yang disebut skala prioritas dalam ilmu manajemen.Ā
Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi memberikan contoh dalam masalah ini bahwa ibadah haji bagi orang-orang yang telah melaksanakannya tidak wajib melaksanakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.Bagi mereka ibadah haji berikutnya sudah turun tingkatan hukumnya, yakni tidak wajib. Bagi orang-orang seperti itu juga berlaku fiqih prioritas dimana mereka harus lebih mengutamakan ibadah lain yang hukumnya wajib daripada melakukan ibadah haji atau umrah kesekian kali yang hukumnya hanya sunnah.
Dalam kaitan itu,Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengkritik orang-orang kaya yang sering melakukan ibadah hajidan umroh ke Tanah Suci, tetapi pada saat yang sama mereka abai terhadap fakta bahwa di masyarakat masihbanyak orang miskin Muslim. Tidak sedikit dari mereka berpindah agama karena tidak mendapatkan pertolongan dari saudara-saudara Muslim yang kaya. Orang-orang kaya itu sebetulnya wajib hukumnya berjihad di jalan Allah dengan menggunakan hartanya untuk mencegah pemurtadan di antara orang-orang miskin Muslim tersebut, misalnya dengan memberikan beasiswa untuk bersekolah, mengikuti kursus ketrampilan atau menyediakan modal yang cukup untuk bekerja.Ā
Jamaah Jumat hafidhakumullah,Ā
Namun, jika kegiatan menabung untuk ibadah haji ternyata menjadikan anak-anak tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang cukup dan kesehatan yang memadai, hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip fiqih prioritas. Bagaimanapun mencari ilmu hukumnya wajib, dan orang tua wajib hukumnya mengusahakan biaya sekolah bagi anak-anaknya, disamping kewajiban lain yakni menafkahi dan mengobatkan mereka yang sakit.Ā
Dalam kondisi seperti itu ibadah haji tidak wajib bagi mereka dari kalangan ekonomi lemah. Mereka harus memprioritaskan terlaksananya kewajiban-kewajiban yang nyata-nyata ada di depan mata dan hukumnya wajib, yakni kewajiban memberikan nafkah, membiayai pendidikan dan kesehatan mereka sebagaimana disebutkan di atas. Setelah semua kewajiban itu terpenuhi, mereka dapat meningkatkan upayanya untuk dapat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci dengan semua potensi yang mereka miliki.Ā
Jika ternyata tidak mampu, tentu tidak menjadi masalah karena ibadah haji memang hanya diwajibkan bagi yang telah mampu. Mereka tetap mendapat pahala dari keinginan atau niatnya menunaikan ibadah haji tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Rasululullah shallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi sebagai berikut:
ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±Ł Ł ŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŁŁŁ
Artinya: āNiat seorang mukmin lebih utama daripada amalnya.ā
Hadits lain yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim berbunyi sebagaimana penggalan berikut:Ā
ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁ ŲØŁŲŁŲ³ŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲØŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁ ŲŁŲ³ŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§Ł ŁŁŁŲ©ŁĀ
Artinya: āMaka barang siapa memiliki keinginan atau berniat melakukan sesuatu kebaikan lalu tidak jadi melaksanakannya, Allah akan mencatat pahalanya di sisi-Nya satu kebaikan sempurna.ā
Jamaah Jumat hafidhakumullah,Ā
ŁŲ§Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ¹ŁŁŁŲ§
Artinya: āAllah tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.ā
Hal senada juga ditegaskan dalam Surah Al Maidah, ayat 6:
Ł ŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŲ¬Ł
Artinya: āAllah tidak menginginkan bagi kalian sesuatu yang memberatkan kalian.ā
Kedua ayat tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi kaum Muslimin dalam menyikapi kewajiban-kewajiban agama sebagaimana dirumuskan dalam Rukun Islam, khususnya kewajiban beribadah haji ke Tanah Suci di Makkah al-Mukarramah, Saudi Arabia, yang memang membutuhkan biaya yang sangat banyak dan kemampuan fisik yang tidak bisa dianggap enteng. Ibadah haji memang tidak terlepas dari kedua hal ini.Ā
Ų¬ŁŲ¹ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲ²ŁŁŁ Ų§ŁŲ¢Ł ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ£ŲÆŁŲ®ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŲ„ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ Ų²ŁŁ ŁŲ±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŲØŁŲ§ŲÆŁŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ : Ų£Ų¹ŁŁŲ°Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ·Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŲ ŲØŁŲ³ŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁ Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁŁ Ł: ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų³ŁŲÆŁŁŲÆŁŲ§Ā
Khutbah II
Ų§ŁŁŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų„ŁŲŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŲŖŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ. ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲÆŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŲ§Ų¹ŁŁ Ų„ŁŁŁ Ų±ŁŲ¶ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ. Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŲ±ŁŲ§
Ā
Baca juga naskah khutbah lainnya di Kumpulan Khutbah Idul Adha Terfavorit
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua