Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi Perjanjian Kerja
NU Online · Ahad, 10 April 2022 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
3
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
4
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
Terkini
Lihat Semua