Ketenagakerjaan

Indonesia dan Inggris Bahas Kerja Sama Bilateral Bidang Ketenagakerjaan

Kam, 21 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Indonesia dan Inggris Bahas Kerja Sama Bilateral Bidang Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan Sekretaris Negara Departemen Pekerjaan dan Pensiun Inggris, Therese Coffey, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Jakarta, NU Online

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan Sekretaris Negara Departemen Pekerjaan dan Pensiun Inggris, Therese Coffey, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

 

Dalam pertemuan hampir 60 menit tersebut, keduanya mendiskusikan berbagai peluang peningkatan kerja sama dan kolaborasi antar kedua negara, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.

 

Ida Fauziyah mengatakan saat ini, Indonesia sedang mengembangkan sistem monitoring pengawasan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis digital. Mengingat Inggris telah mengembangkan dan mengimplementasikan mobile laboratory unit, hal ini dapat menjadi best practices bagi pengembangan sistem monitoring pengawasan bidang K3 berbasis digital untuk diterapkan di Indonesia. 

 

"Diharapkan penerapan sitem monitoring berbasis digital ini dapat memberikan kemudahan pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Ida Fauziyah dalam pertemuan bilateral bertema Indonesia G20 Presidency Priorities for 2022 (Isu Prioritas Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022) dan Inclusive Labour Markets Disability Employment (Pasar Kerja yang Inklusif bagi Pekerja Disabilitas) tersebut.

 

Pemerintah Indonesia, lanjut Menaker Ida, berharap pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 di Indonesia dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust-based culture (budaya berbasis kepercayaan).

 

"Saya percaya, dengan dukungan Dr. Thérèse beserta tim, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Ida Fauziyah.

 

Ida Fauziyah mengungkapkan, Pemerintah Indonesia telah menjalin hubungan diplomatik dengan Pemerintah Inggris sejak tahun 1949. Indonesia dan Inggris juga merupakan negara yang tergabung dalam G20 dan isu mengenai ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya untuk mewujudkan prioritas negara anggota G20. Yakni, pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan dan berimbang, serta inklusif.

 

Ida menambahkan, pada pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Perburuhan Negara G20 di Catania, Italia, pada Juni 2020 lalu, Pemerintah Indonesia berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Inggris.  Pada pertemuan ini, Pemerintah Inggris mengutarakan untuk memberikan dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia.

 

"Dukungan diberikan khususnya pada isu Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas) dan Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity (pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan)," kata Ida Fauziyah.

 

Terkait isu prioritas Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities, lanjut Ida Fauziyah, diperlukan studi dan benchmarking dengan beberapa negara G20, khususnya di Inggris untuk memperdalam pemahaman tentang tiga hal. Yaitu kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja; perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasinya di pasar kerja; dan perspektif pemberi kerja terhadap partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja.

 

"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi termasuk bagi penyandang disabilitas," ujar Ida Fauziyah.

 

Menaker Ida menegaskan Pemerintah telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di pemerintahan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Hal tersebut sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat (1), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

 

Editor: Zunus Muhammad