Syariah

Ini yang Dianjurkan saat Khatib Duduk di Antara Dua Khutbah

Kam, 8 Maret 2018 | 13:30 WIB

Ini yang Dianjurkan saat Khatib Duduk di Antara Dua Khutbah

Ilustrasi (© Reuters)

Dalam pelaksanaan ibadah shalat Jumat tidak bisa dilepaskan dari khutbah. Salah satu syarat sah pelaksanaan Jumat tersebut dilakukan sebelum shalat, dan sebanyak dua kali.  Khutbah pertama dan kedua harus dipisah dengan duduk. Pertanyaannya kemudian, saat khatib duduk di antara dua khutbah, apa bacaan yang dianjurkan bagi khatib dan jamaah Jumat?

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya persis sebagaimana persoalan di atas. Dalam jawabannya atas pertanyaan itu, Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa bagi khatib disunahkan untuk membaca Surat al-Ikhlas. Pendapat ini berpedoman pada sebuah hadits Nabi riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah Saw membaca ayat Al-Qur’an saat duduk di antara dua khutbah. Bila demikian adanya, maka Surat al-Ikhlas lebih utama dibaca dibandingkan dengan surat lainnya, karena memiliki keutamaan dan kekhususan yang melebihi surat lainnya.

Beliau menegaskan dalam kitab al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra:

ذُكِرَ في الْعُبَابِ أَنَّهُ يُسَنُّ له قِرَاءَةُ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ وَقُلْتُ في شَرْحِهِ لم أَرَ من تَعَرَّضَ لِنَدْبِهَا بِخُصُوصِهَا فيه وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ قِرَاءَةُ شَيْءٍ من الْقُرْآنِ فيه كما يَدُلُّ عليه رِوَايَةُ ابْنِ حِبَّانَ كان صلى اللهُ عليه وسلم يَقْرَأُ في جُلُوسِهِ من كِتَابِ اللهِ وإذا ثَبَتَ أَنَّ السُّنَّةَ ذلك فَهِيَ أَوْلَى من غَيْرِهَا لِمَزِيدِ ثَوَابِهَا وَفَضَائِلِهَا وَخُصُوصِيَّاتِهَا 

“Disebutkan dalam kitab al-‘Ubâb, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci al-Qur’an saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah membaca ayat suci al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah. Bila demikian sunahnya, maka surat al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat al-Qur’an lainnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 1, halaman 251)

Sementara bagi jamaah Jumat, yang dianjurkan adalah menyibukan diri dengan berdoa. Sebab berdoa pada saat khatib duduk di antara dua khutbah diijabah oleh Allah. Dan yang dianjurkan adalah berdoa dengan suara pelan, agar tidak mengganggu jamaah lainnya. Di sisi lain, anjuran secara umum dalam berdoa adalah dengan suara pelan.

Pakar fiqih madzhab Syafi’i tersebut di kitab yang sama juga mengatakan:

وَيُؤْخَذُ مِمَّا ذُكِرَ عن الْقَاضِي أَنَّ السُّنَّةَ لِلْحَاضِرِينَ الِاشْتِغَالُ وَقْتَ هذه الْجِلْسَةِ بِالدُّعَاءِ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهُ مُسْتَجَابٌ حِينَئِذٍ وإذا اشْتَغَلُوا بِالدُّعَاءِ فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ سِرًّا لِمَا في الْجَهْرِ من التَّشْوِيشِ على بَعْضِهِمْ وَلِأَنَّ الْإِسْرَارَ هو الْأَفْضَلُ في الدُّعَاءِ إلَّا لِعَارِضٍ

“Dan dapat diambil kesimpulan dari statemen al-Qadli Husain bahwa sunah bagi hadirin jamaah Jumat adalah menyibukan diri dengan berdoa saat duduknya khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu tersebut diijabah. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah Jumat yang lain dan karena membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa kecuali terdapat kondisi baru datang yang menuntut dibaca dengan keras”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, 1983: 251).

Demikian penjelasan terkait anjuran saat khatib duduk di antara dua khutbah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (M. Mubasysyarum Bih)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua