Syariah

Apakah Shalat Jumat itu Zuhur yang Diringkas?

Sab, 3 November 2018 | 07:30 WIB

Seperti yang maklum kita ketahui, shalat Jumat dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Keberadaannya dapat menggantikan kewajiban shalat zuhur. Bahkan, orang yang tidak wajib menjalankan Jumat seperti wanita, tidak perlu mengulangi shalat zuhur ketika mereka turut serta melaksanakan Jumat. Ulama tidak ikhtilaf dalam hal ini.

Namun ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan shalat Jumat, apakah ia adalah shalat yang berdiri sendiri atau zuhur yang diringkas. Menurut pendapat qaul jadid (pendapat Imam Syafi’i saat beliau di Mesir), Jumat adalah shalat yang sempurna, dua rakaat Jumat tidak ada hubungannya dengan shalat zuhur, ia berdiri sendiri secara sempurna. Sedangkan menurut qaul al-qadim (pendapat Imam Syafi’i saat beliau di Iraq), Jumat adalah hasil dari zuhur yang diringkas, dari empat menjadi dua rakaat.

Qaul al-jadid berargumen, bahwa zuhur tidak dapat menggantikan Jumat, juga berdasarkan statemen Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa dua rakaat Jumat adalah shalat yang sempurna.

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menegaskan:

والجديد أنها ليست ظهرا مقصورا وأن وقتها وقته تتدارك به بل صلاة مستقلة لأنه لا يغني عنها ولقول عمر رضي الله تعالى عنه الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم وقد خاب من افترى أي كذب رواه الإمام أحمد وغيره نهاية ومغني وشيخنا

“Menurut qaul al-jadid, Jumat bukanlah zuhur yang diringkas, waktu Jumat adalah waktu zuhur yang pelaksanaannya dapat disusulkan di waktu tersebut, jumat merupakan shalat yang independen, sebab ia tidak dapat digantikan oleh zuhur, dan karena ucapan Ibnu Umar, Jumat adalah dua rakaat yang sempurna, bukan zuhur yang diringkas sesuai lisan Nabi kalian. Dan sungguh merugi orang yang berbohong. Hadits riwayat Imam Ahmad dan lainnya.” (Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz 2, hal. 404).

Senada dengan keterangan di atas, Syekh Sulaiman al-Bujarimi mengatakan:

قوله : ( والجمعة ليست ظهراً مقصوراً ) أشار به للردّ على القول القديم القائل بأنها ظهر مقصورة

“Ucapan Syekh Khatib, Jumat bukan zuhur yang diringkas, beliau memberi isyarat untuk menolak pendapat qaul al-qadim yang mengatakan Jumat adalah zuhur yang diringkas.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syrh al-Iqna’, juz 2, hal. 389).


Perbedaan pendapat ini berpengaruh pada rumusan hukum dalam beberapa cabangan masalah. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, mekanisme niat shalat Jumat.

Apabila dalam Jumat diniati zuhur yang diringkas, misalkan jamaah meniatkan “saya niat zuhur yang diringkas”, maka ada dua pendapat. Tidak sah bila berpijak pada pendapat yang menyatakan Jumat adalah shalat yang independen, wajib bagi jamaah untuk niat Jumat secara khusus. Sedangkan bila berpijak pada prinsip zuhur yang diringkas, maka sebagian ulama menganggapnya sah.

Ulama juga berbeda pendapat berkaitan dengan keharusan niat mengqashar dalam mekanisme niat shalat Jumat. Niat mengqashar misalkan “nawaitu ushalli al-Jum’ata qahran, saya niat shalat Jumat dengan diringkas.” Sebagian ulama mewajibkannya, berpijak dari pendapat qaul al-qadim, sebagian tidak mewajibkan, berpijak dari pendapat qaul al-jadid

Kedua, hukum shalat zuhur diqashar bagi musafir yang bermakmum dengan imam shalat Jumat.

Bila mengikuti prinsipnya qaul al-qadim, maka musafir tersebut diperbolehkan melakukan shalat zuhurnya secara qashr (dua rakaat). Sedangkan bila mengikuti prinsip qaul al-jadid, maka tidak diperbolehkan, wajib bagi musafir tersebut melakukan zuhurnya secara sempurna.

Ketiga, hukum menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar bagi musafir.

Menurut al-Imam al-‘Alla’i, permasalah ini juga tidak lepas dari dasar pemikiran di atas. Bila berpijak mengikuti prinsip qaul al-jadid, maka tidak sah, sementara bila mengikuti qaul al-qadim, maka sah. Menurut al-Imam al-Suyuthi, pendapat yang kuat adalah sah. 

Keempat, ketika di tengah-tengah pelaksanaan Jumat waktu habis.

Ketika di tengah-tengah shalat Jumat waktu zuhur habis, ulama sepakat tidak cukup meneruskannya sebagai Jumat (hanya dilakukan dua rakaat). Namun, bolehkah meneruskannya sebagai shalat zuhur sempurna atau wajib mengulangi dari awal?. Bila mengikuti prinsip shalat yang independen, maka harus mengulang dari awal. Bila mengikuti dasar pemikiran zuhur yang diringkas, maka boleh melanjutkan. Menurut imam al-Rafi’i, yang kuat adalah pendapat yang membolehkan untuk meneruskan zuhur.

Kelima, hukum shalat Jumat bermakmum dengan musafir yang shalat zuhur diqashar

Dalam masalah ini, bila mengikuti prinsip pendapat qaul al-qadim, maka hukumnya sah. Namun, jika mengikuti prinsip qaul al-jadid, sebagian ulama menyatakan tidak sah.

Beberapa cabangan permasalahan fiqih di atas berkaitan erat dengan perbedaan pandangan mengenai kedudukan shalat Jumat antara qaul al-qadim dan qaul al-jadid. Menurut Imam al-Suyuthi, status kuat dan lemahnya dua pendapat di atas berbeda-beda dalam setiap cabang permasalahannya. Tidak bisa digeneralkan, prinsip qaul al-jadid lebih kuat, qaul al-qadim lebih lemah. Dalam satu cabang permasalahan terkadang kuat yang qaul al-jadid, dalam permasalahan yang lain lebih kuat qaul al-qadim. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh al-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wa al-Nazhair, juz 1, hal. 162. (M. Mubasysyarum Bih)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua