Syariah

Hukum Shalat Jenazah Shalat Tanpa Wudhu

Sab, 15 Juni 2019 | 04:30 WIB

Sudah seharusnya bahwa shalat selalui di dahului dengan wudhu. Karena wudhu merupakan salah satu cara bersuci dari hadats kecil. Dan kesucian adalah bagian dari syarat syah shalat yang harus dipenuhi bagi siapapun yang akan mendirikan shalat.

Hal ini berbeda dalam kasus shalat jenazah (shalat yang diperuntukkan kepada mayit sebelum dikubur), menurut pendapat para faqih minoritas seperti As-Syu’bi dan kelompoknya, boleh saja melaksanakan shalat jenazah tanpa berwudhu lebih dahulu. Karena bagi mereka shalat jenazah tidak dianggap sebagai shalat, tetapi hanya sebagai do’a (sebagaimana makna shalat itu sendiri). Dan juga tata cara pelaksanaan shalat jenazah yang dilakukan tanpa ruku’ dan sujud.

Demikian yang tersebut dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.


وشذ قوم فقالوا يجوز أن يصلى على الجنازة بغير طهارة, وهو قول الشعبي وهؤلاء ظنوا أن اسم الصلاة لايتناول صلاة الجنازة, وإنما يتناولها اسم الدعاء إذ كان ليس فيها ركوع ولاسجود

 

Redaktur: Ulil Hadrawy


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 11 Maret 2013 pukul 19:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua