Ini menunjukkan betapa kuatnya persaudaraan umat Islam. Persaudaraan mereka tidak hanya berlaku pada saat hidup di dunia, tetapi ketika saudara seimannya meninggal, mereka tetap mempertahankan jalinan persaudaraan dengan cara mengirimkan doa.
Keharusan mengurusi jenazah muslim berlaku untuk seluruh umat Islam tanpa ada pengecualian. Hukum mengurusi jenazah muslim dalam fiqih ialah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban mengurusi jenazah hilang bila sudah dilakukan oleh sebagian orang dan dihukumi berdosa seluruhnya bila tidak ada yang mengurusi sama sekali
Perlu diketahui, selama jenazah masih berstatus muslim pada akhir hayatnya, seluruh umat Islam dituntut untuk mengurusi jenazah mereka, meskipun semasa hidupnya dikenal sebagai pendosa dan suka berbuat maksiat.
Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
“Wajib mengurusi jenazah setiap muslim, meskipun banyak dosa, seperti meninggalkan shalat dan lain-lain selama tidak mengingkari kewajibannya. Dianggap berdosa setiap orang yang mengetahui dan mereka tidak mengurusinya, karena dari sisi lahiriah, kalimat tauhid menjaga manusia dari azab kekal di neraka, sementara dari aspek batin, husnul khatimah didasarkan pada keyakinan, keteguhan beragama, dan amalan sebagai tandanya.”
Dengan demikian, setiap jenazah muslim mesti diurusi oleh umat Islam, sekalipun semasa hidupnya sering melakukan kesalahan dan berbuat maksiat. Sebab pada hakikatnya, siapapun yang pernah melafalkan kalimat tauhid dan meyakininya hingga akhir hayat, mereka dijamin tidak akan kekal di neraka meskipun pendosa.
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua