Syariah

Empat Perlakuan kepada Orang yang Baru Saja Meninggal

Jum, 19 Januari 2018 | 03:30 WIB

Empat Perlakuan kepada Orang yang Baru Saja Meninggal

Ilustrasi (via rmn.ph)

Anda mungkin pernah atau bahkan sering mendengar berita atau melihat sendiri tentang kematian seseorang yang begitu tiba-tiba sehingga membuat Anda tidak percaya. Pada saat itu Anda dengan keterkejutannya akan mengatakan, “Yang bener?! Sejam yang lalu barusan telpon saya, kok?”

Demikianlah, kematian memang bagian dari rahasia Allah yang datang secara tiba-tiba dan tanpa disangka-sangka. Ia bisa saja menjumpai mereka yang tua dan yang muda, yang sehat dan yang sakit. Tidak jarang seorang pasien yang divonis dokter umurnya tak akan panjang pada kenyataannya ia masih bisa hidup dengan sehat hingga berpuluh tahun lamanya. Sebaliknya tidak sedikit orang yang benar-benar sehat tanpa penyakit seringan apapun tiba-tiba dikabarkan meningal dunia dengan sebab yang sepele, tak disangka-sangka.

Saat kita bersama orang lain kita tidak pernah tahu siapa yang akan lebih dulu menemui ajalnya. Yang sakit mesti menyiapkan diri, yang sehat tak bisa berbangga hati. Yang tua telah mendekati masa, yang muda tak mesti panjang umurnya.

Lalu bagaimana bila secara kebetulan ketika ada orang yang meninggal dunia kita sedang ada di sisinya. Apa yang mesti dilakukan terhadap orang yang baru saja mengembuskan nafas terakhirnya?

Para ulama di dalam berbagai kitab karangannya banyak menuturkan hal ini. Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji Dr. Musthafa Al-Khin menyimpulkan ada 4 (empat) hal yang mesti dilakukan ketika mendapati seseorang baru saja meninggal dunia. Keempat hal itu adalah:

Pertama, memejamkan kedua matanya dan mengikat dagunya dengan serban atau sejenisnya agar mulutnya tidak membuka terus. Mata orang yang meninggal kadang terbuka karena ketika ruh dicabut dan keluar dari jasad pandangannya tertuju pada keluarnya ruh tersebut.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim:

دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ، فَأَغْمَضَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ

Artinya: “Rasulullah masuk menemui Abu Salamah (yang baru meninggal, pen.) dalam keadaan matanya terbelalak, maka beliau memejamkannya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangan mata akan mengikutinya.”

Kedua, melemaskan persendian-persendiannya dan mengembalikannya ke tempat masing-masing. Melemaskan lengan bawah dengan menekuk dan menjulurkannya ke lengan atas. Demikian pula dengan kedua kakinya.

Ketiga, meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya agar tidak mengembung sehingga tidak enak dipandang, sebagaimana disunahkan menutup semua badan dengan menggunakan kain yang tipis.

Keempat, disunahkan melepas semua pakaian yang dikenakan dan meletakkan si mayit di atas ranjang atau tempat lainnya yang lebih tinggi dari tanah. Juga disunahkan menghadapkannya ke arah kiblat seperti pada waktu sekarat. Akan lebih baik bila yang melakukan hal itu adalah orang yang paling mengasihinya dari keluarga yang bermahram dengannya. (Yazid Muttaqin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua